Pengawasan Dinas ESDM terhadap Penambangan Pasir Ilegal Loyo

Utamanews.idSebanyak delapan korban jiwa meninggal akibat tenggelam di bekas galian tambang yang tidak ditutup kembali di Provinsi Lampung sepanjang tahun 2020 ini.

Berdasarkan Catatan Tahunan Keadilan Ekologis Provinsi Lampung tahun 2020 yang disusun oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung menunjukkan bahwa ke delapan korban tersebut terdiri dari empat orang yang tenggelam dalam galian tambang pasir yang tidak di reklamasi di wilayah Kecamatan Pasir Sakti, satu orang di Kecamatan Kambuhan Maringgai Lampung Timur dan tiga orang di kolam bekas galian tambang batu di Jalan Pangeran Tirtayasa, Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung. Jumat, 12 Maret 2021.

“Kami selalu mendorong supaya dilakukan reklamasi pasca tambang di beberapa forum dan kesempatan tapi memang sampai hari ini kami belum melakukan identifikasi sampai berapa lubang bekas galian tambang yang ditinggalkan,” ujar Irfan Tri Musri, Direktur Walhi Lampung.

Menurutnya alasan lain mengapa banyak lubang bekas tambang yang tidak ditutup kembali dikarenakan tidak adanya sanksi pidana yang diterapkan kepada perusahan yang berbuat demikian.
“Karena tidak adanya sanksi pidana mereka main tinggal pergi begitu saja,” tambah Irfan. (rls/rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *