Komisi II DPRD Metro Pertanyakan Regulasi Penerima Bantuan Sosial

Metro, Utamanews.id – Komisi II DPRD Metro mempertanyakan regulasi penerima bantuan sosial yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) pada masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Metro, Fahmi Anwar mengatakan, banyak masyarakat yang mengeluhkan tidak mendapatkan bantuan sosial karena kurangnya sosialisasi yang diberikan pemkot.

Karena itu, Komisi II DPRD Metro Rapat Dengar Pendapat dengan Pemkot Metro terkait regulasi penerimaan bantuan sosial.

“Memang sudah kita anggarkan, bersama eksekutif dan legislatif,”

“Tapi belum tersampaikan secara baik di masyarakat,”

“Nah, kita minta jangan multi tafsir, bagaimana masyarakat mengetahui yang dapat itu orang yang benar-benar tepat,” ungkapnya, Jumat (28/10/2022).

DIjelaskannya, kurangnya sosialisasi menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat mengenai pihak yang masuk kategori dalam penerima bantuan tersebut.

“Karena saat di lapangan, banyak keluhan masyarakat bagaimana untuk bisa mendapatkan bantuan ini. Jangan sampai ada tumpang tindih penerima. Nanti timbul gejolak di masyarakat,” ujarnya

Komisi II DPRD Kota Metro mempertanyakan regulasi penyaluran bantuan yang diterima masyarakat.

Pasalnya, masyarakat banyak yang mengeluhkan tidak mendapatkan bantuan karena kurangnya sosialisasi yang diberikan.

Sehingga masyarakat kesulitan untuk bisa mendapatkan bantuan.

“Banyak masyarakat ini yang kesulitan karena tidak mengetahui bagaimana cara mengurus, dan mendaftar bantuan dari pemerintah tersebut, ya harapannya disosialisasikan dan diverifikasi dengan benar,” paparnya.

Dia menuturkan, semua program yang sudah dialokasikan pemerintah harus dapat tersampaikan di masyarakat dengan tepat sasaran.

“Orang yang menerima itu ya yang benar-benar berhak mendapatkan bantuan. Jadi akan tepat sasaran,” tuturnya.

Karena itu, pihaknya berharap, bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat disosialisasikan ke masyarakat.

Penerimanya pun harus diverifikasi dengan baik, sehingga tepat sasaran.

“Ya kita imbau Dinas Sosial untuk dapat validasi data,”

“Gak selamanya keluarga prasejahtera selamanya akan seperti itu,”

“Pasti nanti akan ada pembaharuan dan perubahan data,”

“Jika tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PKH, ya digantikan dengan yang memang berhak menerima,” ujarnya.

Menurutnya, apabila faktanya hari ini penerima PKH tidak memenuhi persyaratan maka harus digantikan kepada orang yang telah memenuhi ketentuan tersebut.

Pihaknya juga meminta adanya pengawasan di tingkat masyarakat.

Sehingga masyarakat juga akan mengetahui siapa saja yang menerima bantuan sosial dari Pemerintah.

“Memang diperlukan adanya evaluasi dan validasi data setiap tahunnya,” pungkasnya. (rls/rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *