Bandar Lampung – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dinilai menjadi tonggak penting modernisasi hukum pidana di Indonesia, dengan pendekatan yang lebih adaptif, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan.
Praktisi hukum asal Lampung, Sopian Sitepu, menilai KUHP baru tidak hanya menggantikan aturan lama warisan kolonial, tetapi juga menghadirkan paradigma baru dalam penegakan hukum pidana yang menyesuaikan dengan dinamika sosial masyarakat Indonesia.
Menurutnya, salah satu perubahan mendasar dalam KUHP baru adalah dibukanya ruang luas bagi penyelesaian perkara di luar pidana penjara, terutama untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Pendekatan ini dinilai lebih relevan dalam menjawab kebutuhan keadilan masyarakat.
Sopian menjelaskan, melalui mekanisme sanksi alternatif seperti kerja sosial, pidana pengawasan, dan keadilan restoratif, penegakan hukum tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan pada pemulihan hubungan sosial dan tanggung jawab pelaku terhadap korban.
Ia menambahkan, pendekatan tersebut juga mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara yang selama ini dinilai belum tentu memberikan dampak positif, baik bagi pelaku maupun korban, terutama dalam perkara-perkara non-kekerasan.
Selain itu, KUHP baru juga dipandang memberi ruang fleksibilitas melalui pengakuan hukum yang hidup di masyarakat atau living law. Hal ini memungkinkan hakim menggali nilai-nilai hukum lokal yang relevan sepanjang diatur dalam peraturan daerah, sehingga putusan hukum dapat lebih kontekstual.
Dari perspektif penegakan hukum, Sopian menilai peran hakim dan advokat semakin diperkuat dalam sistem KUHP baru. Hakim diberikan diskresi lebih luas dalam menjatuhkan putusan, sementara advokat dapat mendampingi klien sejak tahap pemeriksaan awal hingga proses persidangan.
Terkait sejumlah pasal yang menuai polemik, termasuk pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, Sopian mengingatkan pentingnya memahami batas antara kebebasan berekspresi dan penghinaan. Ia menilai mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi tetap menjadi ruang konstitusional bagi masyarakat yang keberatan.
Ia juga menyoroti pengaturan korporasi sebagai subjek hukum pidana sebagai langkah maju dalam pemberantasan kejahatan ekonomi dan korporasi, yang sebelumnya sulit dijerat secara maksimal.
Meski mengakui tantangan implementasi KUHP baru masih cukup besar, terutama terkait kesiapan aparat penegak hukum dan regulasi turunan, Sopian menegaskan bahwa prinsip penerapan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa tetap dijamin.
Menurutnya, kehadiran KUHP baru menandai kesiapan Indonesia memasuki era hukum pidana modern yang tidak hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga keadilan substantif dan kemanfaatan sosial.
“Hukum itu bersifat dinamis. KUHP baru ini adalah fondasi penting bagi pembaruan hukum pidana nasional yang lebih adil dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini,” pungkasnya.





