Lampung Selatan – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Aribun Sayunis, melaksanakan kegiatan reses di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (22/2/2026).
Kegiatan tersebut diisi dengan sosialisasi sekaligus dialog bersama masyarakat terkait tata kelola pemasaran produk pertanian, peternakan, dan perikanan.

Dalam pertemuan yang dihadiri para petani, peternak, nelayan darat, serta perangkat desa setempat, Aribun Sayunis menegaskan pentingnya penguatan sistem pemasaran agar hasil produksi masyarakat tidak hanya melimpah, tetapi juga memiliki nilai jual yang optimal.
Menurutnya, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pemasaran Produk Pertanian, Peternakan, dan Perikanan hadir sebagai payung hukum untuk melindungi sekaligus memperkuat posisi tawar petani dan pelaku usaha di sektor tersebut.
“Produksi kita di Lampung, khususnya di Lampung Selatan, sangat potensial. Namun persoalannya sering kali bukan di produksi, melainkan di pemasaran. Harga fluktuatif, rantai distribusi panjang, dan lemahnya akses pasar menjadi kendala utama. Melalui perda ini, kita ingin memastikan ada sistem yang lebih tertata dan berpihak kepada petani,” ujar Aribun.

Ia menjelaskan, tata kelola pemasaran yang baik mencakup kemudahan akses informasi harga, penguatan kelembagaan kelompok tani, hingga mendorong kemitraan yang adil antara petani dan pelaku usaha. Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk memfasilitasi promosi dan membuka akses pasar yang lebih luas, termasuk melalui digitalisasi pemasaran.
Dalam sesi dialog, sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait harga hasil panen yang sering turun saat musim panen raya. Mereka berharap adanya solusi konkret agar kesejahteraan petani dapat meningkat.

Salah satu warga Desa Sumber Sari, Suyatno (45), yang berprofesi sebagai petani, mengaku kegiatan reses tersebut sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman tentang regulasi yang dapat melindungi petani.
“Selama ini kami hanya fokus menanam dan panen, tapi sering tidak tahu bagaimana sistem pemasaran yang lebih baik. Dengan adanya sosialisasi ini, kami jadi tahu bahwa ada aturan yang bisa mendorong pemerintah membantu pemasaran hasil tani kami. Harapannya, harga bisa lebih stabil dan petani lebih sejahtera,” ungkapnya.
Aribun menegaskan bahwa hasil reses tersebut akan menjadi bahan laporan dan perjuangan di DPRD Provinsi Lampung. Ia berkomitmen untuk terus mendorong implementasi perda agar tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kami ingin Desa Sumber Sari dan wilayah Sragi menjadi contoh bagaimana hasil pertanian, peternakan, dan perikanan bisa dikelola dan dipasarkan dengan baik. Jika pemasaran kuat, maka ekonomi desa akan bergerak dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” tutupnya.
Melalui kegiatan reses ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat semakin kuat dalam membangun sistem pemasaran yang adil, transparan, dan berkelanjutan demi kemajuan sektor pertanian, peternakan, dan perikanan di Lampung Selatan. (*)





