Bandar Lampung — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung bersama jajaran Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal satwa liar berupa ribuan burung tanpa dokumen resmi di ruas Tol Tebanggi-Bakauheni, Lampung.
Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung, Agung Nugroho, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman satwa liar jenis burung.
“Petugas menerima laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman satwa liar ilegal. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi bersama PJR Polda Lampung untuk melakukan penertiban peredaran tumbuhan dan satwa liar ilegal,” ujar Agung.
Berdasarkan kronologi, pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (SKSDA) Wilayah III BKSDA Bengkulu-Lampung menerima informasi adanya pengiriman burung tanpa dokumen yang sah.

Selanjutnya pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, petugas PJR Polda Lampung berhasil menghentikan satu unit kendaraan Isuzu ELF bernomor polisi K 7626 KB di ruas Tol Tebanggi-Bakauheni KM 70.
Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui mengangkut ribuan burung tanpa dokumen resmi yang dikemas dalam 63 keranjang dan 13 kardus bekas minuman. Satwa tersebut diduga berasal dari Kota Metro, Provinsi Lampung, dengan tujuan Bekasi, Jawa Barat.

Petugas mengamankan sebanyak 1.532 ekor burung dari berbagai jenis. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 ekor termasuk satwa dilindungi.
Saat ini sopir beserta kendaraan telah diamankan di Pos PJR Kotabaru Polda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BKSDA Bengkulu-Lampung mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas perdagangan ilegal satwa liar.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya perlindungan satwa liar. Kami mengimbau masyarakat untuk turut melaporkan aktivitas ilegal melalui call center BKSDA Bengkulu-Lampung di nomor 08117997070,” kata Agung.

Satwa hasil sitaan kini menjalani proses habituasi sebelum dilepasliarkan secara bertahap di kawasan Tahura Wan Abdul Rahman bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah Flight.
BKSDA Bengkulu-Lampung juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut, termasuk Polda Lampung, UPTD Tahura Wan Abdul Rahman, dan NGO Flight.
Direktur Eksekutif Flight, Marison Guciano, menilai perdagangan ilegal burung liar dalam skala besar berpotensi mengancam keseimbangan ekosistem dan ketahanan pangan.
Menurutnya, menurunnya populasi burung di alam dapat menyebabkan ledakan populasi hama yang berdampak langsung pada sektor pertanian.

“Ketika burung hilang dari habitatnya, hama seperti belalang bisa berkembang tanpa kontrol. Ini berdampak langsung pada pertanian karena tanaman menjadi lebih rentan rusak,” ujar Marison.
Ia mengungkapkan, dalam kurun waktu delapan tahun terakhir, sedikitnya 300 ribu burung liar asal Sumatera telah disita petugas sebelum diselundupkan ke Pulau Jawa.
Pulau Jawa disebut sebagai pasar terbesar perdagangan burung liar, khususnya jenis burung kicau. Berdasarkan penelusuran Flight, terdapat sekitar 11.100 toko burung dan 125 pasar burung yang tersebar di wilayah tersebut.
Tingginya permintaan pasar mendorong kebutuhan pasokan burung liar, terutama dari Sumatera. Lampung dinilai menjadi jalur transit strategis dalam proses penyelundupan satwa liar menuju Pulau Jawa.
Marison menambahkan, meningkatnya angka penyitaan juga menunjukkan kemampuan petugas dalam mendeteksi dan menggagalkan praktik perdagangan ilegal satwa liar.
“Peran masyarakat sangat vital dalam upaya pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus,” tutupnya.





