Bandar Lampung – Upaya penyelamatan satwa liar kembali membuahkan hasil. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu melalui Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (SKSDA) Wilayah III bersama anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung dan NGO Flight berhasil menggagalkan peredaran satwa liar ilegal berupa ratusan burung tanpa dokumen resmi di wilayah Lampung, Kamis (28/5/2026).
Penindakan tersebut bermula ketika Petugas Seksi KSDA Wilayah III BKSDA Bengkulu menerima informasi dari masyarakat pada pukul 06.30 WIB terkait adanya dugaan pengiriman satwa liar jenis burung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan PJR Polda Lampung untuk melakukan pengawasan dan penertiban.
Hasilnya, sekitar pukul 10.26 WIB, anggota PJR Polda Lampung berhasil menghentikan satu unit bus PO ALS bernomor polisi BK 7392 LD di ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar KM 127B. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah satwa liar jenis burung yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Burung-burung tersebut dikemas dalam enam keranjang plastik dan tujuh kardus bekas minuman dengan rute pengiriman dari Medan menuju Lampung Selatan. Selanjutnya satwa diamankan dan dilakukan identifikasi di PJR Induk Tegineneng Polda Lampung.
Dari hasil pendataan, petugas mengamankan sebanyak 203 ekor burung yang terdiri atas 27 ekor Cica Daun Kecil, 22 ekor Serindit Sumatra, 4 ekor Kacembang Gadung, 120 ekor Kacamata Gunung atau Pleci, serta 30 ekor Tepus Tunggir Merah. Dari jumlah tersebut, lima ekor Cica Daun Kecil ditemukan dalam kondisi mati.

Saat ini, pemilik yang diduga terkait dengan pengiriman satwa tersebut beserta barang bukti diamankan guna menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, seluruh satwa liar yang berhasil diamankan diserahkan kepada Petugas Seksi KSDA Wilayah III Lampung untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Kepala Seksi KSDA Wilayah III, Itno Itoyo, S.Hut., M.Sc., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang baik antara aparat penegak hukum, lembaga konservasi, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat.
“Peredaran satwa liar tanpa dokumen yang sah masih menjadi ancaman serius terhadap kelestarian keanekaragaman hayati. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga upaya penindakan dapat dilakukan dengan cepat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balai KSDA Bengkulu, Agung Nugroho, S.Si., M.A., menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas perdagangan satwa liar, terutama pada jalur-jalur distribusi yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku perdagangan ilegal.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi lintas instansi dalam upaya pencegahan dan penindakan perdagangan satwa liar ilegal. Satwa merupakan bagian penting dari ekosistem yang harus dijaga bersama,” tegasnya.
Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano, turut mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak dalam menggagalkan upaya penyelundupan burung liar Sumatera ke Pulau Jawa yang masih terjadi secara masif.
Menurutnya, kemampuan aparat dalam mendeteksi dan menggagalkan penyelundupan satwa liar terus meningkat berkat koordinasi yang semakin baik antara BKSDA, Karantina, Polda Lampung, TNI AL, dan berbagai pihak lainnya.
Marison juga menilai penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa liar ilegal telah memberikan efek jera. Hal itu tercermin dari meningkatnya rata-rata vonis pengadilan terhadap pelaku kejahatan perdagangan satwa liar, dari 9,30 bulan penjara pada 2023 menjadi 13,17 bulan pada 2024, dan meningkat signifikan menjadi 30,36 bulan penjara pada 2025.
Ia menambahkan, tren penurunan penyelundupan burung liar Sumatera ke Jawa menjadi kabar baik bagi upaya konservasi karena berpotensi mendukung pemulihan populasi berbagai spesies burung di habitat alaminya.
“Burung-burung liar memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Menurunnya angka penyelundupan tentu menjadi harapan bagi keberlangsungan populasi mereka di alam,” ujarnya.
BKSDA Bengkulu mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perburuan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa liar tanpa izin dan dokumen yang sah. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan aktivitas perdagangan satwa liar ilegal kepada pihak berwenang guna mendukung upaya pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.





