IC Community Minta DPR RI Tunda Pembahan Omnibus Law di Tengah Pandemi

Utamanews.id- Kontroversi pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) ditengah masa pandemi mendapatkan sorotan publik terlebih jelang peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei mendatang. Berbagai lapisan masyarakat menghendaki agar Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda pembahasan RUU Ciptaker tersebut sampai masa pandemi berakhir.

Indonesia Controlling Community (IC Community) menilai DPR mengambil momen masa pandemi secara sengaja untuk segera meloloskan RUU Ciptaker yang masih kontroversial agar segera disahkan menjadi Undang-undang (UU).

“Sepertinya DPR sengaja membahas RUU Ciptaker ini ditengah situasi masyarakat melakukan karantina agar segera dapat disahkan menjadi undang-undang secepat mungkin. Tanpa peduli keselamatan dan kebutuhan rakyat, sementara terdapat pasal kontroversial didalamnya”, kata Made Bryan Pasek, Litbang IC Community, Rabu (22/04).

Ia berharap sebaiknya sikap DPR dengan Pemerintah agar lebih fokus menghadapi pandemi global karena hal tersebut lebih mendesak untuk saat ini. Selain itu, pembahasan dalam forum terbatas dapat menimbulkan miskomunikasi yang rentan tidak transparan dan berpeluang untuk melahirkan konflik baru. Menurutnya, pembahasan RUU Ciptaker sebaiknya ditunda agar tidak memperburuk kondisi saat ini.

“Pembahasan RUU Ciptaker harus ditunda. Jika tetap dipaksakan tentu kecurigaan kami adalah terjadinya miskomunikasi, kemudian muncul mispersepsi dan justru berujung akan menimbulkan konflik baru bagi masyarakat”, tambahnya.

Demi terwujudnya Indonesia yang lebih bermartabat dan demokratis, ia menghimbau agar DPR bisa mempertimbangkan kembali prioritas masyarakat untuk tidak membuat kegaduhan dan kepanikan ditengah krisis pandemi.

”DPR sebaiknya dapat mengikuti trend global yang terjadi dimana banyak Parlemen negara lain mengalihkan fokus fungsi legislasinya untuk membahas segala peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19. Itu lebih penting saat ini”, tegasnya. (rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *