Minyak Daun Serai Merah Hasil Produksi Warga Binaan LP Gunung Sugih Bisa Dibeli Lewat Toko Online

Utamanews.id – Produksi minyak daun serai merah yang dikelola oleh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Gunung Sugih mulai terlihat hasilnya.

Setelah proses produksi dan penelitian kegunaan daun serai dilakukan, saat ini hasil produksi dalam bentuk produk sudah dipasarkan, bahkan hingga ke luar kota.

Tidak tanggung-tanggung, setelah dipasarkan melalui toko online Buka Lapak, Shopee, dan OLX, kini pembeli bisa langsung memesan produk minyak serai yang diberi nama Atsire Aromaterapi.

“Alhmdulillah produk (minyak serai) sudah kami pasarkan lebih kurang satu pekan terakhir, responnya dipasaran sudah mendapat respon,” kata Kepala Lapas Gunung Sugih Sohibur Rachman, Selasa (24/11).

Bahkan, pembeli dari Kalimantan, Jakarta dan Sulawesi sudah memesan puluhan botol ke alamat penjualan di toko online yang tersedia.

“Untuk saat ini kemasan minyak serai merah yang kami pasarkan ukuran 30 mililiter dengan harga terjangkau Rp 30 ribu per botol,” jelasnya.

Minyak sirih daun merah diproduksi langsung oleh warga binaan di Lapas Kelas II B Gunung Sugih.

Produksi minyak serai merah berbahan dasar dauh serai merah, ditanam dan dipanen di lahan 2,5 hektare dan dikelola oleh semua warga binaan.

“Dari lahan 2,5 hektare di Lapas bisa diproduksi satu kali 100 kilogram daun serai merah. Sehari kami bisa produksi 2 kali daun serai,” ujarnya.

Dari dua kali pengolahan daun serai, total minyak hasil penyulingan yang dihasilkan sebanyak 1,5 liter dan bisa dikemas ke dalam 30-40 botol produk setiap hari.

Adapun kegunaan minyak daun sirih merah untuk bahan dasar parfum, pewangi ruangan, aromaterapi, hingga minyak gosok badan.

“Dengan adanya produksi ini, kami ingin mengubah pandangan orang jika Lapas adalah tempat yang mengerikan dan tak bisa menghasilkan apa-apa,’ imbuhnya.

Adapun penghasil dari produksi minyak daun serai merah menurut Kalapas, dalam rangka kegiatan kemandirian narapidana, dan hasilnya akan masuk dalam penerimaan negara bukan pajak. (rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *