Bedah Omnibus Law Dalam Bingkai Pancasila

Utamanews.id – Omnibus Law banyak dijalankan oleh negara yang menerapkan Common Law System, dalam rangka memperbaiki regulasi untuk meningkatkan masuknya investasi.

Karena banyak UU dan aturan yang tumpang tindih, saat ini pun Pemerintah Indonesia juga sedang merumuskan serta menyusun Omnibus Law tersebut, antara lain Cipta Lapangan Kerja, Perpajakan, Farmasi dan Ibu Kota.

Omnibus Law adalah persoalan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup berbangsa dan negara, konsepsinya harus tetap dalam bingkai kepentingan nasional bangsa Indonesia, maka semangat Omnibus Law harus tetap dalam bingkai kedaulatan, kemandirian serta kepribadian, menjunjung tinggi Pancasila serta Pasal 33 UUD 1945.

Walaupun ada kebutuhan mendesak, sebelum diputuskan proses pembahasan Omnibus Law harus transparan, melibatkan banyak pihak dan dengan analisa serta kajian yang matang.

Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik ( KPP PRD ), akan melakukan kajian Omnibus Law tersebut dalam bentuk DISKUSI TERBUKA, dengan mengundang Nara Sumber dari berbagai latar belakang disiplin ilmu, baik ekonomi, politik, hukum dan sosial budaya.

Dari diskusi terbuka, diharapkan publik memiliki informasi yang objektif, memahami arah, memiliki pemahaman serta memberikan masukan kepada Pemerintah dan DPR RI, agar penyusunan Omnibus Law betul-betul bermanfaat untuk kehidupan serta kesejahteraan rakyat Indonesia.

Bagi KPP PRD sendiri, diskusi tersebut sebagai salah satu bahan masukan untuk membuat pandangan, posisi serta sikap politik terhadap proses serta isi dari Omnibus Law tersebut.(rls.rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *