Sanksi Bagi Penjual Gas 3 Kg Tak Sesuai HET

Utamanews.id – Harga jual LPG 3 kilogram di beberapa pangkalan LPG di Bandarlampung tak seragam, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) siap memberikan sanksi pangkalan.

Kabid Minyak dan Gas Dinas ESDM Provinsi Lampung, Jefry Aldi menegaskan, harga yang dijual oleh pangkalan harus sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang masih berlaku saat ini yakni Rp16,500 per tabungnya.

Rencananya sosialisasi HET terbaru yang telah disahkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada 30 Desember 2019 ini digelar 5 Februari, dipimpin langsung oleh Hiswana Migas. Namun, Dinas ESDM memang telah meminta pada para pangkalan untuk memberikan informasi ke masyarakat untuk HET terbaru dengan plang yang ada di pangkalan.

“Sanksinya bisa sampai pencabutan izin ya. Yang jelas HET yang baru memang mengedepankan pangkalan, dengan demikian kedepannya kita akan mengawasi benar seluruh pangkalan yang sebelumnya ada alasan biaya anter lah. Jadi HET yang baru support HET ke pangkalan. Kan didalamnya sudah termasuk komponen biaya kirim sudah, sehingga tidak ada lagi mau akal-akalan,” lanjutnya.

Secara ke ekonomian, dalam penyusunan HET yang baru sangat banyak pertimbangkan. “Jadi sekarang psikologi yang kita puter bukan tingkat agen, tapi pangkalan. Maka kami kedepankan nya minta pangkalan tertib, kalau nggak tertib kita minta cabut. Jadi nggak ada alasan rugi maka kalau kita minta langsung putus ya karena psikologi gak menguntungkan itu,” ujarnya.

Dietahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kilogram di Provinsi Lampung telah resmi ditetapkan dengan keluarnya Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/869/B.IV/HK/2019 pada 30 Desember 2019.(rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *