Draft UU Cipta Kerja Berubah – Ubah, Ini Penjelasan DPR

Utamanews.id – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjelaskan soal draf UU Cipta Kerja yang berubah-ubah, sejak disahkan dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020). Setidaknya, hingga Selasa (13/10/2020), ada empat draf UU Cipta Kerja yang berbeda.

Menurut Azis, jumlah halaman draf UU Cipta Kerja yang berubah-ubah itu disebabkan proses penyuntingan, pengetikan dan pemilihan jenis kertas.

“Perlu kami sampaikan bahwa mengenai jumlah halaman itu adalah mekanisme pengetikan dan editing tentang kualitas dan besarnya kertas daripada yang diketik,” kata Azis dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube DPR, Selasa (13/10/2020).

Azis mengatakan, ketika draf UU Cipta Kerja itu masuk dalam proses pengetikan, maka akan menggunakan ukuran kertas legal sesuai dengan syarat dalam aturan perundang-undangan.

“Sehingga besar tipisnya yang berkembang ada yang tiba-tiba 1.000 sekian, 900 sekian,” ujarnya.

Azis menuturkan, setelah proses pengetikan final, ada 812 halaman draf UU Cipta Kerja.

“Kalau UU Cipta Kerja hanya sebatas 488 halaman, ditambah penjelasan menjadi 812 halaman, Jadi secara resmi kami lembaga DPR berdasarkan laporan dari sekjen jumlah halaman sebanyak 812 halaman,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.208, 905, dan 1.035 halaman. Saat itu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengonfirmasi bahwa yang berjumlah 1.035 halaman adalah dokumen terkini.

Namun, perbaikan masih terus dilakukan. Dokumen berjumlah 1.035 halaman itu kemudian menjadi 812 halaman setelah diubah dengan pengaturan kertas legal.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *