Nurhadi Terbebas dari Pasal Pencucian Uang

Utamanews.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Hal ini menjadi alasan mengapa KPK belum memasukkan pasal tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang dibacakan hari ini, Kamis, 22 Oktober 2020.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah mengumpulkan sejumlah bukti dan petunjuk mengenai dugaan itu. Tim, kata dia, masih menelaahnya. “Akan ditelaah lebih lanjut terutama terkait dengan unsur tidak pidana asal dalam kasus itu,” kata Ali, Rabu, 21 Oktober 2020.

KPK mendakwa Nurhadi dan Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 83 miliar. Rinciannya, keduanya didakwa menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih dan gratifikasi Rp 37 miliar.

KPK menyatakan suap berasal dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Suap diberikan untuk pengurusan peninjauan kembali sengketa sewa menyewa lahan antara PT MIT dan PT KBN. Sementara, gratifikasi diduga berasal dari beberapa orang yang tengah berperkara di pengadilan.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *