Lampung Selatan – Sebanyak 807 ekor burung yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal berhasil diamankan petugas di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (14/6/2026) dini hari.
Ratusan satwa tersebut ditemukan saat petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan Flight Protecting Indonesia’s Birds (FLIGHT) memeriksa sebuah kendaraan jasa pengiriman paket yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pengiriman satwa tanpa dokumen resmi.
“Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan ratusan burung yang disembunyikan di berbagai bagian kendaraan, mulai dari dalam kabin, atas kabin, hingga bagian sasis bawah,” kata Donni, Senin (15/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui burung-burung tersebut diangkut dari Palembang setelah sebelumnya dimuat dari Pekanbaru dan direncanakan dikirim ke Tangerang.
Menurut Donni, seluruh satwa yang diangkut tidak dilengkapi dokumen karantina maupun perizinan yang dipersyaratkan, seperti sertifikat veteriner, sertifikat karantina, dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN).
Dari total 807 ekor burung yang diamankan, sebanyak 65 ekor merupakan satwa dilindungi yang terdiri atas lima jenis. Rinciannya yakni 22 ekor cica daun sayap biru, 33 ekor cica daun Sumatra, empat ekor cica daun kecil, satu ekor cica daun besar, dan lima ekor serindit Melayu.
Sementara itu, sebanyak 742 ekor lainnya merupakan jenis burung yang tidak dilindungi, antara lain burung kacamata, madu pengantin, madu kelapa, kepodang, pijantung, hingga pelatuk bawang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan dua orang, yakni sopir dan kernet kendaraan pengangkut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku menerima upah sebesar Rp1,2 juta untuk mengantarkan burung-burung tersebut ke lokasi tujuan.
“Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus mendalami pihak pemilik barang, pengirim, dan jaringan yang diduga terlibat dalam pengiriman satwa liar ini,” ujar Donni.
Ia menilai temuan ratusan burung tersebut menunjukkan tingginya tekanan terhadap populasi satwa liar di habitat alaminya.
“Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi dan harus kita jaga keberlanjutannya,” katanya.
Setelah diamankan, seluruh burung kemudian diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung untuk mendapatkan penanganan lanjutan.
Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung, Agung Nugroho, mengatakan seluruh satwa tersebut telah dilepasliarkan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman sebagai bagian dari upaya penyelamatan satwa hasil penindakan perdagangan ilegal.
“Hari ini kita melepasliarkan 807 burung dari berbagai jenis hasil kegiatan penertiban yang kita lakukan bersama-sama,” kata Agung.
Menurut dia, Lampung masih menjadi salah satu jalur strategis peredaran satwa liar ilegal karena menjadi pintu penghubung utama antara Pulau Sumatera dan Jawa.
“Ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memutus rantai perdagangan ilegal satwa liar,” ujarnya.
Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano, meminta penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa liar tidak hanya berhenti pada sanksi pidana penjara dan denda.
Ia mendorong agar pelaku juga dibebani biaya rehabilitasi, perawatan, hingga pelepasliaran satwa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian lingkungan yang ditimbulkan.
“Biaya rehabilitasi dan pelepasliaran satwa liar kembali ke habitatnya yang jumlahnya tidak sedikit selama ini ditanggung negara dan kelompok organisasi nonpemerintah. Pelaku kejahatan terhadap satwa liar seharusnya menanggung biaya itu semua,” tegas Marison. (*)










