Anggota Dewan Gerindra Lampung Minta Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja Tidak Dipolitisir

LAMPUNG, Utamanews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja diputuskan inkonstitusional bersyarat. MK pun meminta DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun.

Namun pemerintah melalui pernyataan resmi Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa seluruh materi dan substansi UU Cipta Kerja sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan.

Hal ini pun ditanggapi oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Gerindra I Made Suarjaya, S.H., M.H. Dirinya melihat ada kelompok-kelompok tertentu yang mengunakan isu tersebut dan ingin membuat suasana tidak kondusif di Lampung.

“Poin pemerintah agar tidak terjadi kekosongan hukum. Justru waktu dua tahun ini harus dimanfaatkan untuk memperjuangkan aspirasi para pekerja yang belum terakomodir dalam UU Cipta Kerja tersebut, bukan justru hal ini dipolitisir untuk kegaduhan yang akan membuat ekonomi makin merosot,” paparnya kepada awak media, Senin (6/12).

Dewan yang akrab dipanggil Cah Angon ini mengatakan bahwa diriny justru melihat putusan MK tersebut sebagai peluang yang harus dimanfaatkan untuk memperjuangkan kesejahteraan para pekerja.

“Nah, dengan putusan ini, aspirasi para pekerja berkesempatan dicantumkan dalam Undang-undang yang kekuatan hukumnya jelas. Bukan lagi menunggu Peraturan Pemerintah. Saya dorong para serikat pekerja agar menempuh jalur konstitusional untuk memperjuangkan poin ini,” tandasnya.

Lebih lanjut, Cah Angon mengingatkan agar putusan MK tersebut tidak dipolitisasi atas nama buruh, namun hanya digunakan untuk kepentingan politik pribadi orang perorang yang hanya menimbulkan stigma jelek kepada para pekerja dan buruh.

“Ayo kita bangun suasana yang kondusif agar perekonomian di Lampung ini kembali bergeliat, dan juga bermanfaat bagi teman-teman pekerja. Jangan mau dipolitisasi orang-orang tertentu untuk kepentingan pribadi mereka,” tutupnya. (rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *