Bandar Lampung – Asosiasi Proporsional Collector Indonesia (APCI) Lampung membantah tudingan salah satu anggotanya berinisial AS melakukan penarikan kendaraan roda empat milik warga secara tidak sesuai prosedur.
Sekretaris Jenderal APCI Lampung, Devi Arisandi, mengatakan debt collector AS kini dilaporkan ke Polda Lampung merupakan anggota resmi APCI dan sudah bertindak sesuai standar operasional.
“Ahmad Saidar adalah anggota APCI. Dalam kasus ini, dia menangani satu unit mobil Pajero yang diduga menggunakan nomor polisi palsu di Rumah Sakit Airan Raya. Mobil tersebut bahkan dikendarai oleh oknum anggota Polri,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (30/9/2025).

Menurut Devi, AS telah melaporkan peristiwa itu ke piket Propam Polda Lampung dan mediasi langsung dilakukan. Pihaknya juga mengapresiasi langkah Polda Lampung telah menampung laporan dari kedua belah pihak.
Ketua APCI Lampung, Firdaus, menambahkan setiap anggota selalu dibekali identitas, surat penarikan kendaraan, serta bekerja sesuai aturan. “Dari keterangan anggota kami, prosedur di lapangan sudah dijalankan,” katanya.
Sementara itu, Legal APCI Lampung, Andi, menjelaskan nomor polisi mobil Pajero yang ditarik ternyata palsu.
“Plat nomor yang digunakan pada kendaraan Pajero tersebut tidak sesuai plat aslinya karena itu anggota kami melibatkan aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran,” tandasnya.
Dalam kasus ini, Ivin Aidiyan Firnandes merupakan warga Kedamaian, Bandar Lampung melaporkan Ahmad Saidar ke Polda Lampung dengan tuduhan pemerasan, sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP.
Pelaporan tersebut berkaitan peristiwa penarikan kendaraan mobil Pajero di RS Airan Raya hingga berlanjut ke halaman Mapolda Lampung, Jumat (26/9/2025). Kemudian berujung pelaporan antara kedua belah pihak berselisih.









