Bandar Lampung – Anggota DPR RI Muhammad Kadafi angkat bicara ihwal narasi pemberitaan pelaporan Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL) terhadap dirinya ke Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penasihat Hukum Muhammad Kadafi, Sopian Sitepu mengatakan, pihaknya amat menyayangkan muatan narasi telah menyudutkan kilennya dalam pemberitaan yang beredar.
“Kami menyayangkan pemberitaan tersebut, karena bersifat tendensius dan hanya semata-mata untuk menjatuhkan atau mencemarkan nama baik Bapak Muhammad Kadafi, sebagai anggota DPR RI Periode 2024-2029 dan sebagai Rektor Universitas Malahayati,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).
Sopian menegaskan, Muhammad Kadafi diangkat secara sah sebagai rektor Universitas Malahayati, berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung Nomor 066/SK/ALTEK/IX/2024 tertanggal 23 September 2024 yang ditandatangi oleh Sekertaris dan Bendahara YATBL.
Termasuk Surat Keputusan Nomor 81/SK/ALTEK/X/2024 tertanggal 01 November 2024 ditandatangani oleh Ketua Umum YATBL yang sudah disahkan oleh Menkumham sesuai akta Nomor 7 Tahun 2023. rektor Universitas Malahayati.
Oleh karenanya, pokok-pokok pelaporan pihak YATBL pada laporan polisi Nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Maret 2025, yang diduga Bapak Muhammad Kadafi melanggar Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional amat tidak benar.
“Menurut pendapat kami, laporan tersebut tidak benar. Universitas Malahayati adalah sah dan sudah terdaftar di Departement Pendidikan Tinggi,” tegas Sopian.
Sementara ihwal permasalahan keuangan, dikatakan, persangkaan ini merujuk ketentuan kewenangan selaku rektor Muhammad Kadafi, sebagaimana Pasal 63 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, guna bertujuan untuk menjalankan operasional unversitas.
“Perlu kami jelaskan, bahwa Bapak Muhammad Kadafi adalah anak kandung dari Bapak RB
sebagai Pembina YATBL dan Ibu Rosnati Syech sebagai istri sah dari Bapak RB,” ucap Sopian.
“Artinya, sosok Bapak Muhammad Kadafi pada YATBL bukan suatu sosok yang tiba-tiba muncul dan jelas asal-usulnya, sehingga yang terjadi sebenarnya adalah masalah keluarga bukan masalah hukum,” sambung dia.
Sopian menambahkan, hal-hal yang telah dilakukan Muhammad Kadafi ditegaskan sama sekali tidak ada menyalahi aturan, tetapi jauh lebih dalam dari hal tersebut yakni bagaimana agar Universitas Malahayati dapat tetap menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi.
“Kami sangat siap menghadapi laporan dari rekan, demikian kami sampaikan agar masyarakat dapat memahaminya,” tandas pendiri Kantor Hukum Sopian Sitepu dan Partners tersebut. (*)





