Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Drh. I Ketut Suwendra, M.M terus aktif melakukan sosialisasi Empat Pilar DPR RI.
Kali ini sosialisasi dilakukan kepada warga desa Restu Baru, Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah. Minggu, 29/6/2025.
Dalam sosialisasinya, Ketut Suwendra menyampaikan bahwa empat pilar MPR RI yang terdiri dari Pancasila, Undang-undang 1945 sebagai bentuk negara dengan republik dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara sudah final dan tidak boleh berpikir untuk mengutak-atiknya.

Untuk itu dirinya mengajak masyarakat untuk tetap menjaga 4 Pilar Kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Sebagai warga Indonesia yang baik, empat pilar kebangsaan ini harus dijaga karena merupakan landasan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegasnya.
Lanjut Ketut, setelah memahami 4 Pilar Kebangsaan tersebut, diharapkan masyarakat mampu mengamalkan apa yang ada dalam Pancasila. “Selain itu juga akan senantiasa memahami UUD 45 sebagai sumber dari segala sumber hukum,” Imbuhnya.
Sementara itu, Komang Yoga sebagai salah satu peserta juga menyampaikan terima kasih karena telah diberikan bekal untuk mengenal lebih dalam lagi empat Pilar Kebangsaan yang sudah menjadi tonggak bagi negara dan Bangsa Indonesia.
Kegiatan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan tersebut turut dihadiri oleh, kepala Kampung Restu Baru, Sekretaris Camat Rumbia, Tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat. (Red).











