Bandar Lampung – Pada 25 Februari, Ahmad Ridwan dan Tobiin, terdakwa perdagangan ilegal 6.154 burung liar Sumatera ke Jawa divonis tiga tahun dan tiga bulan penjara dan denda Rp. 7.000.000,- oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Keduanya didakwa dengan UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan UU Karantina.
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak mengangkut satwa jenis burung yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada Pejabat karantina sebagaimana dakwaan Komulative Penuntut Umum.
Ahmad Ridwan dan Tobiin ditangkap tim gabungan petugas Badan Karantina Indonesia, Satgas Kerinci BAIS TNI, DitPolairud Polda Lampung, Polsek Penengahan, dan didukung NGO Flight Protecting Indonesia’s Birds di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Lampung Selatan, saat hendak menyelundupkan 6.154 burung Sumatera ke Jawa pada Selasa malam (15/10/2024).
Menurut Marison Guciano, Direktur Eksekutif FLIGHT: Protecting Indonesia’s Birds, sebuah NGO yang fokus pada perlindungan burung liar, vonis ini adalah vonis tertinggi yang pernah dijatuhkan hakim terhadap pelaku perdagangan ilegal burung liar Sumatera ke Jawa. Ia sendiri mengapresiasi vonis hakim tersebut.
Selama ini, katanya, vonis hakim yang rendah tidak membuat jera para pelaku perdagangan ilegal burung liar Sumatera ke Jawa. Kejahatan ini bahkan terus berulang dengan pelaku yang cenderung sama.
“Perdagangan ilegal burung liar Sumatera ke Jawa yang melintasi Lampung sangat masif. Dengan hukuman yang tinggi ini, saya berharap para pelaku akan jera dan perdagangan ilegal burung liar Sumatera ke Jawa akan menurun,” katanya.
Ia menambahkan bahwa populasi burung liar Sumatera telah menurun drastis dalam dua puluh tahun terakhir akibat masifnya perburuan dan perdagangan ilegal. Beberapa spesies bahkan sudah jarang terlihat di alam liar.
Dari catatan FLIGHT, dalam lima tahun terakhir, setidaknya 200.000 ekor burung liar Sumatera telah disita oleh pihak berwenang di Lampung saat akan diperdagangkan secara ilegal ke Jawa. (*)








