Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengajukan pinjaman daerah senilai Rp1 triliun menuai sorotan dari pengamat politik ekonomi pemerintahan, Ir. Endro S. Yahman, MSi.
Mantan anggota DPR RI Dapil Lampung I itu menilai langkah tersebut harus dikaji secara sangat hati-hati karena berpotensi menimbulkan tekanan fiskal serius bagi APBD Provinsi Lampung.
Endro mengaku mengikuti perkembangan rencana pinjaman tersebut dan mendorong publik ikut mengawasi prosesnya. Menurutnya, jika pinjaman Rp1 triliun benar-benar direalisasikan, konsekuensi fiskal yang ditanggung Pemprov Lampung tidaklah ringan.
“Kalau benar pemprov meminjam Rp1 triliun, fiskalnya akan berat,” ujar Endro dalam wawancara khusus, Minggu (18/1/2026).
Beban Cicilan Dinilai Sangat Besar
Endro memaparkan, dengan asumsi bunga pinjaman sebesar 6 persen per tahun dan masa tenggang (grace period) satu tahun, Pemprov Lampung tetap harus membayar bunga sekitar Rp60 miliar pada tahun pertama. Setelah masa tenggang berakhir, ia mengestimasi cicilan yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp365 miliar per tahun selama tiga tahun.
“Dalam kondisi keuangan pemprov yang sekarang cukup sulit, membayar cicilan Rp365 miliar per tahun tentu bukan urusan kecil,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pinjaman dalam jumlah besar harus dikaji secara komprehensif, tidak hanya dari sisi kebutuhan pembangunan infrastruktur, tetapi juga dari risiko jangka panjang terhadap keberlanjutan APBD.
Menurut Endro, perbedaan kecil pada tingkat suku bunga saja dapat berdampak signifikan terhadap beban pembayaran cicilan dan bunga di masa mendatang.
Pendapatan Daerah Menurun, Tekanan Fiskal Nyata
Endro juga menyoroti tren penurunan pendapatan daerah Provinsi Lampung dalam beberapa tahun terakhir. Ia mencatat pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp6,759 triliun, turun sekitar Rp700 miliar dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp7,459 triliun. Angka tersebut juga lebih rendah dibandingkan pendapatan daerah tahun 2023 yang tercatat Rp6,987 triliun.
“Kondisi ini fakta. Bahkan Gubernur Lampung sendiri mengakui APBD 2026 secara de facto menanggung beban APBD 2025,” ujarnya.
Endro merujuk pernyataan Gubernur Lampung dalam rapat koordinasi pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator di lingkungan Pemprov Lampung pada 5 Januari 2026.
Dalam forum tersebut, Gubernur menyampaikan bahwa APBD 2026 disusun dalam kondisi tekanan fiskal nyata, antara lain akibat penurunan transfer pusat sebesar Rp587,47 miliar, peningkatan risiko defisit APBD dari Rp864 miliar menjadi Rp904 miliar, serta ketergantungan pembiayaan melalui pinjaman daerah Rp1 triliun.
“Artinya, Gubernur sebenarnya paham betul bahwa beban fiskal ke depan akan berat,” kata Endro.
Dorong Transparansi ke Publik
Karena itu, Endro menilai Pemprov Lampung seharusnya membuka secara transparan rencana pinjaman tersebut kepada publik. Ia menekankan pentingnya penjelasan rinci mengenai skema pinjaman, mulai dari masa tenggang, tenor pelunasan, bunga efektif, hingga proyeksi manfaat ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari proyek-proyek yang dibiayai.
“Masyarakat berhak tahu sedetail itu, karena nantinya masyarakat juga yang akan merasakan dampak, baik positif maupun negatif,” ujarnya.
Pertanyakan Pilihan Pinjaman ke BJB
Endro juga mempertanyakan alasan Pemprov Lampung memilih mengajukan pinjaman ke Bank Jabar Banten (BJB) dibandingkan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), yang merupakan Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Keuangan.
“Klaim bahwa bunga BJB lebih rendah dibanding PT SMI perlu dipertanyakan. Secara fungsi, justru PT SMI biasanya menawarkan bunga lebih rendah, terutama untuk pembiayaan infrastruktur daerah,” jelasnya.
Menurut Endro, PT SMI memiliki payung hukum yang jelas dan dirancang khusus untuk membantu pembiayaan pembangunan daerah agar tidak membebani fiskal jangka panjang. Selain itu, prosedur pinjaman melalui PT SMI mensyaratkan persetujuan Kementerian Keuangan sehingga dinilai lebih terkontrol dan akuntabel.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat kepada daerah, BUMD, dan pembiayaan infrastruktur, yang bertujuan meringankan beban fiskal daerah.
Pelunasan Harus Sebelum Akhir Masa Jabatan
Menutup pernyataannya, Endro menjelaskan alasan mengapa ia menghitung cicilan hanya dalam tiga tahun, meski masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur masih tersisa empat tahun.
Menurutnya, terdapat ketentuan yang mensyaratkan pinjaman daerah harus dilunasi sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.
“Itu ketentuannya. Karena itu, kajian harus benar-benar matang sebelum pinjaman diajukan. Kalau salah hitung, risikonya bisa berbahaya,” pungkasnya. (*)








