Bandar Lampung – Niat ingin membantu anak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 justru berujung petaka bagi Suriansyah, warga Kota Bandar Lampung. Tak hanya kehilangan uang ratusan juta rupiah, ia kini malah digugat secara perdata oleh pihak yang menjanjikan kelulusan.
Kepada media, Suriansyah menjelaskan bahwa ia awalnya dikenalkan oleh seorang teman kepada Agus Nugroho, pemilik bimbingan belajar Mahesha Lawung Sejahtera di Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjungkarang Barat.
Agus mengaku memiliki akses jalur khusus untuk meloloskan peserta seleksi CPNS di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Awalnya saya dikenalkan teman dengan Agus. Setelah bertemu, dia bilang bisa menjamin anak saya lulus CPNS, asal menyerahkan uang Rp500 juta,” kata Suriansyah usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (29/7/2025).
Dari kesepakatan itu, disetujui bahwa jika anaknya tidak lulus, maka seluruh dana akan dikembalikan. Namun setelah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan dinyatakan tidak lulus, janji tersebut tidak ditepati.
Suriansyah mengaku telah menyetor uang sebesar Rp285 juta. Rinciannya: Rp50 juta dibayarkan tunai untuk biaya awal bimbel, Rp200 juta ditransfer dalam empat tahap, dan Rp35 juta diserahkan sebagai pelunasan. Sisa dari total Rp500 juta disepakati akan dibayar setelah anaknya dinyatakan lulus.
“Setelah tahu anak saya gagal, saya minta uang dikembalikan. Agus sempat menjanjikan akan mengembalikan dan bahkan memberikan sertifikat tanah atas nama istrinya sebagai jaminan di kantor polisi, lengkap dengan surat pernyataan,” ungkap Suriansyah.
Namun, hingga kini janji pengembalian belum juga terealisasi. “Saya sudah beberapa kali menagih, bahkan datang ke rumahnya. Tapi yang muncul malah aparat dan pengacara. Karena tidak ada itikad baik, akhirnya saya laporkan ke polisi,” jelasnya. sophie rain sex
Laporan polisi tersebut teregister dalam LP/B/119/IV/2025/SPKT/POLSEK TKB/Polresta Balam/Polda Lampung.
Ironisnya, alih-alih menyelesaikan permasalahan, Agus justru menggugat balik Suriansyah secara perdata ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 174/Pdt.G/2025/PN Tjk, dengan Agus Nugroho sebagai penggugat dan Suriansyah sebagai tergugat.
Sidang perdana yang sedianya digelar hari ini terpaksa ditunda karena belum lengkapnya dokumen persidangan. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 5 Agustus 2025.
Sementara itu, kuasa hukum Agus belum memberikan tanggapan meski telah diupayakan dikonfirmasi oleh awak media di PN Tanjungkarang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, membenarkan bahwa laporan polisi yang dilayangkan Suriansyah kini telah naik ke tahap penyidikan.
“Iya, kami sudah menerima SPDP atas nama terlapor Agus Nugroho. Dalam SPDP itu statusnya masih sebagai terlapor, belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Angga saat dikonfirmasi. (*)











