Lampung, utamanews.id – Isu wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia Lampung (DPP Peradah Lampung), I Gede Hendra Juliana, S.Pd., yang dengan tegas menyatakan tidak setuju terhadap gagasan pilkada tidak langsung tersebut.
Menurut Gede, pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD merupakan kemunduran demokrasi dan bertentangan dengan semangat Reformasi 1998. Ia menilai pilkada tidak langsung sama saja membawa Indonesia kembali ke praktik politik era Orde Baru.
“Reformasi diperjuangkan dengan darah dan air mata untuk mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat. Mengembalikan pilkada ke DPRD berarti mengkhianati amanat Reformasi,” tegas pemuda yang kerap di sapa Bung Kecil dalam keterangannya.
Ia menambahkan, dalam konstitusi telah ditegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Pemilihan pemimpin secara langsung merupakan hak politik dasar warga negara yang tidak boleh dirampas.
“Jika pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD, maka hak rakyat untuk menentukan nasib daerahnya sendiri diamputasi dan diserahkan kepada segelintir elit partai,” ujarnya.
Gede juga membantah alasan utama pendukung pilkada tidak langsung yang menyebut biaya tinggi dan rawannya politik uang. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memindahkan praktik korupsi, bukan menghilangkannya.
“Politik uang tidak hilang, tapi dipindahkan dari rakyat ke elit. Ini akan menyuburkan praktik politik dagang sapi dan oligarki, di mana suara bisa dibeli secara ‘grosir’ di ruang tertutup parlemen,” jelasnya.
Selain itu, ia menilai kepala daerah yang dipilih DPRD akan memiliki legitimasi dan akuntabilitas yang lemah. Kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab langsung kepada rakyat, melainkan kepada elite partai dan anggota dewan yang memilihnya.
“Akibatnya, kepala daerah lebih sibuk melayani kepentingan politik demi mengamankan posisinya, bukan melayani rakyat,” kata Gede.
Terkait mahalnya biaya pilkada, Gede menegaskan solusi yang tepat bukan dengan menghapus pemilihan langsung, melainkan memperbaiki sistemnya. Ia mendorong penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap praktik politik uang, penguatan kewenangan Bawaslu serta berikan pendidikan politik kepada masyarakat.
“Sementara biaya penyelenggaraan bisa ditekan dengan mengurangi jumlah TPS, menambah jumlah pemilih per TPS, serta memperpanjang waktu pemungutan suara hingga sore hari,” paparnya.
Wacana ini tak memiliki urgensi di tengah bencana ekologis yang terjadi di provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta berbagai daerah lainnya. Penyelenggara negara dan elit politik seharusnya fokus pada upaya penanggulangan bencana ekologis, ketimbang mengotak-atik sistem demokrasi elektoral dengan salah langkah.
Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar wacana ini tidak berkembang lebih jauh.
“Jangan merampas hak rakyat untuk memilih kepala daerahnya dan menyerahkannya kepada elit politik di DPRD. Lebih baik kita perbaiki pilkada langsung. Mudah-mudahan ini hanya sekadar wacana atau cek ombak menjelang revisi UU Pemilu. Jika tidak, perlawanan adalah keniscayaan,” tandasnya. (rls).











