Utamanews.id – Polda Lampung mengungkap temuan minyak goreng, dengan merek “Minyak Kita”, yang sudah beredar dan diduga isi tidak sesuai takaran beredar sejak tahun 2024.
Saat dilakukan pengukuran minyak yang berjumlah 1 liter tanpa label literannya hanya berjumlah 500 mililiter saja, sedangkan merek tersebut menjual harga literan. Perkiraan omset terhitung bulan Januari sekitar Rp 2 miliar.
Menanggapi ini, Ketua Komisi II DPRD Lampung Selatan, Ahmad Basuki, meminta Dinas Perindustrian untuk segera melakukan pengecekan terkait dugaan pengurangan takaran minyak yang merugikan masyarakat.
Ia menduga praktik ini bisa terjadi di kabupaten kota lainnya di Provinsi Lampung. Oleh karena itu, dia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas pelaku kecurangan.
“APH juga harus bertindak tegas karena ini adalah bentuk penipuan terhadap masyarakat,” ujar Ahmad Basuki, Senin (17/3/2025)
Menjelang Lebaran, Anggota DPRD Lampung menggelar kegiatan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IPWK). Ahmad Basuki akan meminta Anggota Komisi II untuk memantau langsung kondisi minyak di daerah masing-masing.
“Jika masyarakat menemukan adanya praktik curang ini, silakan dapat laporkan ke Komisi II DPRD. Jangan-jangan ini terjadi di banyak daerah, karena awalnya ini temuan nasional,” pungkasnya. (Rls).










