Mantan Kabid BPPRD Lamsel Korupsi Pajak Rp. 2,2 M Divonis 4,7 Tahun Penjara

LAMPUNG SELATAN, Utamanews.id – Mantan Kepala Bidang (Kabid) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Dinas Pendapatan Lampung Selatan Yuyun Maya Safira, divonis empat tahun tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Yuyun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pajak mineral dan batubara (Minerba) senilai Rp2,2 miliar.

“Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dengan ini mengadili terdakwa Yuyun Maya Safira, dengan hukuman empat tahun tujuh bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung Masriati dalam persidangan, Kamis (8/7/2021).

Selain itu, terdakwa Yuyun Maya Safira juga dijatuhi hukuman pidana denda senilai Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan penjara.

Kemudian Yuyun juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2,26 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Namun apabila harta bendanya juga tidak mencukupi, maka diganti pidana dua tahun penjara.

Ada pun hal-hal yang memberatkan hukuman, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan tidak mengembalikan kerugian negara selama persidangan. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.

Majelis Hakim menilai, terdakwa Yuyun telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ini sesuai Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Sebelumnya vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, dinilai lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Sebelumnya Yuyun dituntut hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,26 miliar apabila tidak dibayarkan akan diganti dua tahun enam bulan.

Sebelumnya Yuyun ini diamankan, lantaran diduga melakukan korupsi menyelewengkan anggaran pajak pemasukan daerah. Modusnya mereka ini secara bersama-sama menagih pajak minerba dari pihak swasta, dengan sistem yang salah.

Kemudian tidak disetorkan ke BPPRD dan Dinas Pendapatan Daerah Lampung Selatan. Mereka ini, tidak menyetorkan pajak minerba ke daerah dari tahun 2017 sampai 2019. Akibat perbuatan ini, Pemkab Lampung Selatan mengalami kerugian mencapai Rp2,26 miliar dalam kurun waktu dua tahun tersebut. (rls/rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *