Marak Penyelundupan Satwa Liar Sumatera ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Flight : Potensi Sebarkan Penyakit Zoonosis

Bandar Lampung – Tren penyitaan satwa liar ilegal meningkat di Provinsi Lampung, terutama di Pelabuhan Bakauheni, dalam dua tahun terakhir.

Pada 2023, ada 27.577 individu satwa liar ilegal yang disita, naik menjadi 32.909 individu satwa liar pada 2024.

Jumlah penyitaan satwa liar ilegal di Lampung menjadi yang tertinggi di Indonesia dibandingkan dengan provinsi lainnya.

Berdasarkan data dari Yayasan Flight, sepanjang tahun 2024 terdapat 264 insiden penyitaan satwa liar di Indonesia, dengan Provinsi Lampung menyumbang 13,26 persen dari total kasus tersebut.

Mayoritas satwa yang disita merupakan burung kicau Sumatera hasil tangkapan ilegal dari alam, dan diselundupkan ke Pulau Jawa tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina, melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Menurut Direktur Yayasan FLIGHT Marison Guciano, penyelundupan satwa liar Sumatera ke Jawa yang marak dan tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari Balai Karantina tidak hanya mengancam kepunahan satwa, tetapi juga berpotensi menyebarkan penyakit zoonosis dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Sementara itu menurut Komandan Satuan Tugas Awan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Letnan kolonel Achmad, perdagangan ilegal satwa liar adalah salah satu penyebab penyebaran zoonosis yang dapat menjadi ancaman terhadap keamanan nasional.

Zoonosis, kata Achmad, adalah penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya. Penyakit ini dapat disebabkan oleh mikroorganisme seperti bakteri, virus, jamur, atau parasit. Salah satu contoh penyakit zoonosis adalah flu burung.

“Ancaman zoonosis terhadap kemanan nasional adalah masalah serius yang perlu mendapatkan perhatian semua pihak. Dengan upaya pencegahan dan penanganan yang tepat, kita dapat mengurangi risiko penyebaran penyakit zoonosis dan melindungi kesehatan masyarakat,” katanya.

Menurut Achmad, Satgas Awan BAIS TNI bersama berbagai pihak berupaya menekan perburuan liar dan perdagangan ilegal dengan berbagai pendekatan strategis, seperti mengadakan bakti sosial dengan pihak pihak terkait untuk anak anak desa di sekitar hutan dengan tujuan membangun kesadaran masyarakat agar lebih melindungi ekosistem hutan dibandingkan mengeksploitasinya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *