Bandar Lampung — Aksi sekelompok orang diduga debt collector menghadang sebuah mobil Pajero milik warga Bandar Lampung di halaman Mapolda Lampung. Insiden ini berlangsung sejak Jumat (26/9/2025) dan berlanjut hingga akhir pekan, ketika para pihak tidak menemukan titik temu dalam mediasi.
Peristiwa itu dialami oleh Ivin Aidiyan Firnandes, warga Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Ia mengungkapkan, mobil Pajero merupakan fasilitas kantor miliknya digunakan oleh kakak bersama suaminya usai menunaikan ibadah shalat Jumat di Masjid Rumah Sakit Airan Raya.
Saat hendak pulang, kendaraan tersebut dicegat oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai petugas debt collector.
“Mobil itu dipakai suami kakak saya, sepulang shalat Jumat langsung dicegat. Mereka meminta mobil diserahkan, sempat terjadi keributan,” kata Ivin dalam keterangan pers di Bandar Lampung, Senin (29/9/2025).
Lanjut Ivin, akibat penolakan dari pihak keluarga, debt collector kemudian mendatangkan personel Paminal Polda Lampung dan membawa persoalan itu ke halaman Mapolda.

Kemudian mediasi sempat digelar dengan pihak debt collector, salah satunya bernama Ahmad Saidan. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
“Mereka bilang tidak ada kompromi, mobil harus dibawa. Kalau tidak, saya diancam akan dilaporkan dengan pasal 480 KUHP tentang penggelapan,” ucapnya.
Merasa tidak mendapat solusi, Ivin memutuskan memindahkan barang-barangnya dari dalam mobil Pajero hitam tersebut. Mobil lalu ditinggalkan di halaman Mapolda Lampung.
Keesokan harinya, Ivin mendapati mobil Pajero miliknya terhalang kendaraan lain milik para debt collector dari depan dan belakang. Bahkan, ia menyebut ada oknum yang bertahan hingga bermalam di dalam mobil.
“Mobil saya tidak bisa dikunci karena sengaja dihalangi. Sampai Minggu pagi masih ada oknum itu di dalam mobil. Di halaman Mapolda saja saya merasa tidak aman,” kata dia.
Ivin kemudian meminta bantuan keluarganya untuk menyampaikan informasi tersebut kepada Kapolda Lampung. Atas arahan Kapolda, ia melapor resmi ke SPKT Polda Lampung. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1964/IX/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Setelah laporan dibuat, sebagian kendaraan penghalang mulai meninggalkan lokasi, meski mobil Pajero milik Ivin masih belum dapat ia bawa keluar dari Mapolda.
Menurut Ivin, sepanjang peristiwa tersebut para debt collector tidak menunjukkan surat tugas resmi dari pengadilan maupun pihak pembiayaan. Mereka hanya mengaku ditugaskan oleh BCA Finance.
Atas tindakan tersebut, Ivin menuding pihak debt collector melakukan dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
“Saya mempertanyakan, apakah jam kerja BCA Finance sampai malam bahkan menginap di kantor polisi,” ujar Ivin. (*)








