Bandar Lampung, 23 April 2026 – Sebanyak 942 ekor burung hasil penertiban peredaran satwa liar ilegal di Provinsi Lampung berhasil dilepasliarkan ke habitat alaminya di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman, Kamis (23/4).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia 2026 sekaligus menjadi bagian dari rangkaian Road to Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2026.
Pelepasliaran tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu melalui Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung, Kepolisian Daerah Lampung, serta Flight Protecting Indonesia’s Birds.
Ratusan burung yang dilepasliarkan terdiri dari 15 jenis, di antaranya poksai mandarin, poksai mantel, srigunting kelabu, kutilang emas, cucak kurincang, cucak janggut, kacamata gunung (pleci), dan jalak kebo. Seluruh satwa tersebut sebelumnya diamankan dari berbagai kasus peredaran ilegal di wilayah Lampung sepanjang tahun 2026.

Sebelum dilepasliarkan, burung-burung tersebut menjalani proses rehabilitasi di Aviary Tahura Wan Abdul Rachman. Perawatan intensif dilakukan untuk memastikan kondisi satwa sehat dan mampu beradaptasi kembali dengan lingkungan alaminya.
Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi simbol komitmen dalam upaya penyelamatan satwa liar. Ia mengungkapkan rasa bangga atas keberhasilan pelepasliaran, namun juga keprihatinan terhadap maraknya perdagangan ilegal.
“Pelepasliaran ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam mengembalikan satwa ke habitatnya. Namun di sisi lain, ini juga menjadi pengingat bahwa masih banyak satwa yang diambil dari alam secara ilegal. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Bengkulu, Agung Nugroho, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menangani peredaran satwa liar ilegal. Menurutnya, keberhasilan kegiatan ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah hingga aparat penegak hukum dan masyarakat.
Ia juga menyoroti posisi strategis Provinsi Lampung sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera yang kerap menjadi jalur peredaran satwa liar ilegal antarwilayah.
“Tantangan penanganan perdagangan satwa liar di Lampung sangat besar. Oleh karena itu, kolaborasi semua pihak menjadi kunci dalam menekan aktivitas ilegal ini,” kata Agung.
Tahura Wan Abdul Rachman dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena memiliki kondisi habitat yang relatif baik, dengan tutupan vegetasi beragam, ketersediaan pakan alami, serta lingkungan yang mendukung proses adaptasi satwa liar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian satwa liar semakin meningkat, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam upaya konservasi di Indonesia. (*)







