Bandar Lampung – DPC Peradi Bandar Lampung menegaskan komitmen siap memfasilitasi penyelesaian pengaduan dugaan pelanggaran kode etik profesi dilayangkan masing-masing pihak advokat dalam kasus konflik dualisme Yayasan Alih Teknologi (Altek) dan Universitas Malahayati.
Kedua pihak advokat berselisih diketahui kantor hukum Sopian Sitepu dan Partners, selaku kuasa hukum keluarga Rosnati Syech merupakan ibu dari Muhammad Kadafi, dan Kantor Hukum Osep Doddy dan Partners, kuasa hukum Yayasan Altek Bandar Lampung.
Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, Bey Sujarwo mengatakan, pihaknya sebagai organisasi profesi menaungi kedua kantor hukum tersebut bakal memfasilitasi dan membantu penyelesaian perselisihan masing-masing laporan dugaan kode etik advokat melalui komisi pengawasan
Lebih lanjut, Peradi setempat telah menerima laporan atau pengaduan dari kedua belah pihak terkait adanya masing-masing dalil dugaan pelanggaran kode etik advokat.
“Beberapa waktu lalu, kami menerima laporan atau pengaduan dari salah.satu anggota kami yaitu, Osep Doddy dan kawan-kawan mengadukan Kantor Hukum Sopian Sitepu dan Partners terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik,” ujar Jarwo, sapaan akrabnya, Kamis (24/4/2025).
Kemudian pihak Kantor Hukum Sopian Sitepu dan Partners juga melaporkan Osep Doddy diduga melakukan hal sama terhadap dugaan pelanggaran kode etik advokat, Rabu (23/4/2025).
Menanggapi masing-masing aduan tersebut, DPC Peradi Bandar Lampung sudah menindaklanjuti dan komisi pengawas akan memanggil pengadu maupun teradu.
“Karena ini kan ada pengaduan terlebih dahulu, benar tidak ini yang mengadukan adalah saudara (Osep Doddy dkk), benar tidak yang teradu ini adalah Sopian Sitepu dalam konteks pengaduan yang dilakukan oleh saudara Osep Doddy,” katanya.
“Tentunya dari dua-duanya saling mengadu, kami akan bersikap akan kami perlakukan hal yang sama. Kami tidak masuk substansi perkara yang ditangani, tapi ansich tentang bagaimana profesi advokat itu marwahnya tetap terjaga karena sama-sama avokat punya hak imunitas,” lanjut dia.
Kata Jarwo, hak imunitas itu digunakan dengan itikad baik dengan cara yang baik sesuai dengan aturan-aturan yang diatur oleh Peraturan Peradi maupun Undang-Undang Advokat sebagaimana Nomor 18 Tahun 2003.
“Dalam konteks poin-poin yang diadukan tersebut, tentunya saya tidak akan membicarakan itu dalam forum ini dalam keterangan ini karena ini bukan untuk konsumsi publik dalam kode etik advokat itu sendiri, ini adalah rumah tangga kami,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya akan mencoba menyelesaikan kedua advokat itu melalui komisi pengawas dan Dewan Kehormatan Peradi.
“Di DPC Peradi Bandar Lampung ini, semua sudah terbentuk baik dewan pengawas maupun komisi pengawas maupun dewan kehormatan daerah, semuanya ada di sini. Dimana dewan pengawas tersebut komisi pengawas tersebut terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi maupun praktisi,” imbuh Jarwo.
Sujarwo menjelaskan nantinya kedua belah pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangannya lantaran sudah masuk ke ranah publik.
“Biarkanlah mereka (kedua belah pihak) akan berembuk terlebih dahulu. Tentunya saya sebagai Ketua DPC Peradi Bandar Lampung tidak masuk ke materi apa yang dibela, apa yang di advokasi oleh rekan-rekan ini semua, tapi jika diminta untuk itu semua, kami akan siap semua sebagai induk organisasinya, kami siap dalam menanganinya terhadap kawan-kawan saya,” ucapnya.
Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, dirinya pun akan memakai istilah teori ring, dengan perumpamaan yang berkonflik disiapkan ring dan disiapkan penonton pemandu suara masing-masing serta wasit.
“Jadi dari teori itu, kami berharap nanti siapapun jadi wasitnya tidak seperti ternak umang-umang, dimana satu ditiup, satunya lagi juga ditiup, kalau seandainya dua-duanya ditiup nanti keluar berantem mereka. Kami butuh seorang sosok yang bisa menengahi ini semua, siapapun kita tidak berhak ada yang menang dan ada yang kalah tapi bagaimana Win Win Solution yang bisa ditawarkan oleh induk organisasinya,” jelasnya.
“Kalau memang salah, kami akan mengatakan itu tidak bagus untuk seorang advokat karena seorang advokat itu menjaga kepercayaan dan kemampuan yang ada dalam dirinya,” sambung dia.
Sujarwo pun mengimbau agar sama-sama menunjukkan profesionalitas dan memisahkan kepentingan hukum kliennya dengan kepentingan pribadi.
“Mari kita sama-sama indept intropeksi, jangan sampai kepentingan hukum kliennya jadi kepentingan dia sebagai arsip pribadi. Jadi tidak bagus juga kalau kita sampai di pertontonkan di ruang publik,” tandas pendiri Kantor Hukum Sujarwo dan Patners tersebut.








