Bandar Lampung – Sengketa lahan seluas kurang lebih 9 hektare di Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, kembali memanas. Sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik lahan mendatangi lokasi dan memasang patok sebagai bentuk penguasaan fisik, Rabu (3/9/2026).
Aksi tersebut mendapat perhatian aparat kepolisian karena lahan masih menjadi objek sengketa antara kelompok warga dengan pihak yang selama ini menguasai lahan.
Kuasa Hukum masyarakat, Aswan AR, mengatakan pemasangan patok dilakukan dengan berlandaskan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang kemudian diperkuat melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 337 K/TUN/2016.
Menurut Aswan, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga masyarakat menilai memiliki dasar untuk memperjuangkan kembali penguasaan atas lahan yang mereka klaim sebagai haknya.
“Kami di sini warga pemenang putusan PTUN Nomor 337 K/TUN/2016. Jadi kronologinya pada 2015, Ibu Zuleha yang menguasai tanah ini sekarang menuntut atas tanah yang diklaim dia,” kata Aswan.

Ia menjelaskan perkara tersebut diputus pada 2016. Dalam putusan itu, pihak yang diwakilinya disebut memenangkan perkara, sementara tuntutan dari Siti Zuleha ditolak.
“Pada 2016, putusan PTUN itu memenangkan kami secara mutlak dan semua tuntutan Ibu Zuleha ditolak. Itu bisa dicek,” ujarnya.
Atas dasar putusan tersebut, masyarakat kemudian mengambil langkah untuk melakukan penguasaan fisik terhadap lahan. Aswan menegaskan tindakan itu menurutnya bukan dilakukan tanpa dasar hukum.
“Kami sekarang bergerak untuk menduduki tanah yang menjadi hak kami berdasarkan putusan pengadilan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Jadi kami di sini tidak bertindak sembarangan,” katanya.
Aswan juga meminta Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, dan instansi terkait turun tangan menyelesaikan sengketa tersebut. Ia turut meminta dugaan praktik mafia tanah yang disebut berkaitan dengan perkara itu ditelusuri.
“Kami juga berterima kasih kepada Panglima TNI, Kapolda, Danrem, Dandim, dan kepada seluruh pihak yang sudah bertindak tegak lurus dalam menyikapi masalah ini,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Siti Zuleha, Purnomo Sidik, mempertanyakan dasar masyarakat melakukan pemasangan patok di atas lahan tersebut.
Ia menilai pihak yang mengklaim sebagai pemilik seharusnya dapat menunjukkan bukti kepemilikan sekaligus memastikan objek tanah yang dimaksud sesuai dengan lokasi yang kini disengketakan.
“Kami juga heran. Mereka datang ke sini mengatasnamakan memiliki hak, tapi sudah berpuluh-puluh tahun tidak pernah mengelola, tidak pernah menguasai lahan ini. Sekarang tahu-tahu muncul mengaku memiliki hak,” kata Purnomo.
Menurut Purnomo, sebelumnya masyarakat menyampaikan adanya bukti yang tersimpan di BPN. Namun, ia mempertanyakan legalitas dokumen tersebut serta kesesuaian titik objek tanah dengan lahan yang saat ini disengketakan.
“Kalau memang punya hak, ada sertifikat, ya tunjukkan. Punya sertifikat juga belum tentu letak atau objeknya di sini. Harus ada legalitas dari BPN, di mana titik letak objek tanah yang mereka akui itu,” ujarnya.
Kapolsek Sukarame, Kompol H.D. Pandiangan, meminta kedua pihak tidak mengambil tindakan sepihak dengan menguasai lahan secara fisik.
Menurutnya, apabila masing-masing pihak memiliki alas hak, penyelesaian seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum. Terlebih, persoalan kepemilikan tanah merupakan perkara perdata.
Pandiangan juga menegaskan pemasangan patok oleh salah satu pihak tidak otomatis menentukan batas ataupun kepemilikan lahan. Penentuan titik dan koordinat objek tanah merupakan kewenangan BPN berdasarkan data pertanahan.
“Kalau nanti memang aturan hukum sudah kalian jalankan, nanti ada putusan pengadilan, ada eksekusi, siapa pun yang menang pasti kami kawal. Itulah yang berhak,” tegasnya.
Dalam mediasi di lokasi, polisi berupaya mencegah terjadinya benturan antara warga yang datang memasang patok dengan pihak yang selama ini menguasai lahan.
Pandiangan menegaskan polisi berada di posisi netral dan tidak berpihak kepada salah satu kelompok. Kehadiran aparat, kata dia, semata-mata untuk menjaga keamanan serta mencegah konflik fisik.
“Polisi itu di tengah. Apalagi masalah perdata misalnya. Yang kami inginkan jangan sampai ada benturan, benturan fisik. Hindarkan, makanya itu saya minta kalian keluarlah dari lokasi ini,” pungkasnya. (*)





