Bandar Lampung – Sengketa penguasaan lahan di Jalan Sebesi, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung terus bergulir. Masyarakat mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut melakukan penguasaan fisik kembali, Rabu (26/8/2026).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut pascapertemuan yang difasilitasi Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandar Lampung dan turut dihadiri Anggota DPD RI Dapil Lampung Abdul Hakim.
Penasihat Hukum masyarakat pemilik lahan, Aswan AR mengatakan, pihaknya mendasarkan langkah tersebut pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 337 K/TUN/2016 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan tersebut menjadi dasar kami untuk menindaklanjuti penguasaan fisik atas objek tanah yang kami yakini memiliki alas hak dan dokumen yang sah,” ujarnya, Rabu (26/8/2026).
Dalam putusan Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi penggugat tersebut, Aswan melanjutkan, pihaknya menilai putusan itu berkaitan dengan sengketa terhadap SK Gubernur Tahun 1977 yang menjadi dasar penerbitan sertifikat hak milik atas objek tanah setempat.
Selain melakukan penguasaan fisik, pihaknya juga telah mendirikan posko di lokasi. Namun, pemasangan patok dan plang belum dapat dilakukan.
“Untuk pemasangan patok dan plang belum terlaksana, karena ada pihak yang menguasai lahan dan pihak lainnya yang berada di lokasi,” katanya.
Lebih lanjut kegiatan upaya penguasaan lahan tersebut diketahui turut disaksikan langsung oleh Lurah Sukarame Baru, Bhabinkamtibmas, Babinsa, kuasa hukum, serta masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik sah. Termasuk pihak lawan bersengketa.
Terkait permasalahan ini, Aswan juga menyoroti keberadaan seseorang berinisial JS mengaku sebagai pegawai BPN. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu persoalan yang terjadi ketika tim Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung turun ke lapangan.
“Terkait identitas dan status JS tersebut, belum ada penjelasan resmi dari BPN Kota Bandar Lampung dalam keterangan yang bersangkutan disampaikan kepada masyarakat,” ucap dia.
Dalam pernyataannya, Aswan juga menyinggung dugaan adanya pihak-pihak yang membekingi praktik yang diduga kuat sebagai mafia tanah dalam sengketa lahan tersebut.
“Karena itu, kami meminta persoalan ini ditangani secara terbuka dan berdasarkan dokumen serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Ia mengatakan masyarakat pemilik juga meminta masyarakat luas tidak melakukan transaksi jual beli atas lahan di Jalan Sebesi dengan pihak yang saat ini disebut menguasai lahan setempat berinisial SZ. “Kami meminta Pemprov Lampung dan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung membantu proses penyelesaian sengketa, termasuk terkait pengosongan lahan dan penyerahan penguasaan kepada pihak yang dinilai berhak,” lanjut dia.
Aswan menegaskan, masyarakat pemilik lahan mengapresiasi langkah Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung disebut telah menindaklanjuti permohonan mereka terkait kegiatan flouting di lokasi dan permohonan penerbitan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT).
“Kami berharap BPN dapat memastikan status dan riwayat tanah secara transparan, sehingga tidak ada lagi pihak yang dirugikan dan potensi konflik di lapangan dapat dicegah,” imbuhnya.
Sementara di lokasi, wanita berinisial SZ kini menduduki lahan tersebut turut menegaskan kepemilikannya, sekaligus sempat mempertanyakan maksud dan tujuan kegiatan floating dilakukan oleh petugas BPN Bandar Lampung.
“Gak usah kamurang grayab-gruyub gini, yang diukur tanahnya siapa dan ditunjukan ke BPN yang sesuai. Jadi kalau begini ini bikin malu kita,” ucapnya di pertemuan tersebut.
Meski sempat berlangsung perdebatan, pihak SZ akhirnya mempersilahkan petugas BPN Kota Bandar Lampung melaksanakan tugas dan fungsinya di lokasi setempat.
Terkait kegiatan BPN Kota Bandar Lampung itu, Lurah Sukarame Baru, Joni Adi Saputra menegaskan, pihaknya hanya mendampingi proses pengecekan dan pengukuran lahan sengketa di Jalan Sebesi tersebut. Pendampingan dilakukan setelah pihak BPN Kota Bandar Lampung datang ke kelurahan dan menunjukkan surat tugas untuk melakukan pengecekan lokasi.
Menurutnya, pihak kelurahan bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa kemudian mendampingi petugas BPN menuju lokasi. Di sana, petugas melakukan pengukuran atau floating terhadap lahan tengah disengketakan.
“Kami mendampingi. Supaya tertib, supaya kalau ada keributan tidak terjadi. Takutnya masalah mereka soal tanah,” kata Joni.
Menurutnya, saat proses tersebut berlangsung terdapat pihak warga mengaku memiliki bukti kepemilikan sah hingga pihak menguasai fisik lahan inisal SZ turut di lokasi setempat. Namun, ia mengaku tidak dapat memastikan pihak mana secara hukum paling berhak atas lahan tersebut.
“Nah jadi masing-masing mereka ini mengaku ada hak alas dasarnya juga. Saya kurang tahu surat-surat mereka itu. Mereka juga klaim saling ada surat,” lanjut dia.
Lebih lanjut kondisi tersebut membuat sengketa lahan di lokasi tersebut menjadi persoalan yang masih harus dibuktikan, berdasarkan dokumen kepemilikan maupun proses hukum yang berlaku. “Ya, saling klaim. Kalau tidak, ya lewat pengadilan, yang jelas kami di sini posisinya sebagai yang di tengah” tandasnya.







