Soroti Kasus Suap PN Jakpus, Peradi Bandar Lampung Imbau Anggotanya Jaga Marwah dan Integritas Advokat

Bandar Lampung – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandar Lampung mengimbau anggotanya menjaga marwah dan integritas profesi advokat, termasuk menghindari praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

Imbauan ini disampaikan Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, Bey Sujarwo menyoroti kasus menjerat dua advokat inisal MS dan AB, sebagai tersangka perkara dugaan suap vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Untuk kawan-kawan sesama-sama advokat, khusus di bawah naungan DPC Peradi Bandar Lampung, jaga marwah advokat kita sebagai pekerjaan yang mulia dan terhormat, katakan tidak untuk KKN,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).

Kata Jarwo, sapaan akrabnya, para advokat Peradi harus mampu memberikan pendampingan hukum secara profesional bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan.

Lanjutnya, profesi advokat bertugas membela kebenaran untuk menegakkan hukum setegak-tegaknya, bukan justru menghalalkan segala cara untuk memenangkan suatu penanganan perkara atau demi memuaskan keinginan sang klien.

“Jika memang ada klien yang nyata-nyata tertangkap tangan, memenuhi dua alat bukti cukup berikut pengakuan, sudahlah, kita minta kepada hakim bahwasanya dia berkelakuan baik dan punya tanggung jawab keluarga. Ini lebih elegan, jangan sampai ada istilah ‘wani piro’,” seru dia.

Secara kelembagaan, Jarwo menegaskan, Peradi hingga hari ini terus konsisten menjalankan amanat undang-undang advokat sebagaimana dalam Nomor 18 Tahun 2003, mulai dari menyelenggarakan pendidikan khusus profesi hingga menjunjung tinggi kode etik advokat.

Namun diakui dalam prakteknya ditemukan segelintir advokat yang melakukan pembangkangan terhadap UU tersebut, hingga diambil langkah tegas oleh komisi pengawasan maupun dewan kehormatan Peradi.

“Di Lampung sudah banyak kita jatuhkan hukum peringatan, pinalti tidak beracara satu tahun, ada juga yang kita cabut kartu keanggotaannya,” imbuhnya.

Meski demikian, Peradi terus konsisten menjaga marwah dan integritas profesi advokat, salah satu gencar melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya, untuk sama-sama menerapkan prinsip zero KKN.

“Kami terus siap berkolaborasi dan mensosialisasikan tentang bagaimana kita bersepakat mulai dari diri sendiri tidak melakukan hal tercela, mari kita sama-sama mengedukasi masyarakat,” tandas Jarwo, selaku pendiri Kantor Hukum Sujarwo dan Patners tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *