Pringsewu — Anggota DPRD Provinsi Lampung Andy Roby melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) pada Agustus 2026 dengan mengangkat Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pekon Sinar Mulya, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Minggu (23/8/2026), sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai regulasi sekaligus mendorong penguatan sektor UMKM di tengah masyarakat.
Sosialisasi perda menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kebijakan daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
Perda Nomor 3 Tahun 2016 memiliki ruang lingkup yang berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya keberadaan UMKM serta berbagai upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing pelaku usaha.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat Pekon Sinar Mulya mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya penguatan usaha masyarakat sebagai salah satu bagian dari pembangunan ekonomi daerah.
UMKM memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Keberadaan usaha skala mikro, kecil, dan menengah tidak hanya menjadi sumber pendapatan bagi keluarga, tetapi juga membuka peluang kerja dan menggerakkan aktivitas ekonomi di tingkat lokal.
Karena itu, pemahaman terhadap regulasi yang mengatur perlindungan dan pemberdayaan UMKM dinilai penting, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat secara umum.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat juga didorong untuk melihat UMKM tidak sekadar sebagai kegiatan ekonomi berskala kecil, tetapi sebagai sektor yang memiliki potensi untuk terus dikembangkan melalui peningkatan kualitas produk, pengelolaan usaha, pemasaran, serta kemampuan menghadapi persaingan.
Perlindungan terhadap pelaku UMKM juga menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. Sementara aspek pemberdayaan diperlukan agar pelaku usaha memiliki kemampuan untuk berkembang secara mandiri dan berkelanjutan.
Kegiatan sosialisasi Perda di Pekon Sinar Mulya diharapkan dapat menjadi sarana komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat. Selain menyampaikan substansi peraturan daerah, kegiatan tersebut juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memahami berbagai persoalan yang dihadapi dalam pengembangan usaha di tingkat lokal.
Dengan semakin baiknya pemahaman masyarakat terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2016, diharapkan pelaku UMKM dapat lebih mengetahui pentingnya pengembangan usaha dan memanfaatkan berbagai peluang yang tersedia untuk meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan.
Sosialisasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat peran UMKM sebagai salah satu penopang perekonomian masyarakat di Kabupaten Pringsewu dan Provinsi Lampung. (*)











