Jakarta – Mantan Direktur PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing menerima sepenuhnya putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara korupsi pembuatan kegiatan fiktif bersama PT Mitra Bina Selaras (MBS).
Majelis hakim diketahui memvonis Sahata Lumban Tobing pidana pokok 3,5 tahun penjara dan membayar denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp525.419.000.
“Klien kami tidak mengajukan banding dan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim,” ujar Penasihat Hukum Sahat, Sopian Sitepu dimintai keterangan, Rabu (30/4/2025).
Kata Sopian, sang klien amat bersyukur atas putusan majelis hakim tersebut, dikarenakan telah memenuhi rasa keadilan.
“Putusan ini sudah menggambarkan keadilan, sehingga Sahata Lumban Tobing setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukum langsung menyatakan menerima putusan,” katanya.
Terkait kerugian negara yang dibebankan kepada Sahata sebagai pembayaran uang pengganti Rp525 juta dan denda Rp150 juta, Sopian menilai, majelis hakim amat sangat jeli melihat peran terpidana yang sangat minim dalam perkara tersebut.
“Dapat kami sampaikan, yang mempunyai inisiatif atas korupsi ini adalah para kepala cabang, sehinggga kerugian negara sebesar Rp36 miliar, tidak dibebankan kepada klien kami Sahata, tetapi kepada kepala cabang,” ungkap dia.
Lebih lanjut pembayaran uang pengganti Rp525 juta, sebagaimana dalam pembacaan putusan majelis hakim ini akan segera dilakukan setelah putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Tentu, secepatnya kami akan menunaikan kewajiban klien kami. Kami juga sudah berdiskusi dengan klien,” kata pendiri sekaligus pemilik Kantor Hukum Sopian Sitepu dan Partners tersebut.











