Bandar Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa penyelundupan dan perdagangan ilegal ratusan burung liar asal Sumatera. Putusan ini dibacakan dalam persidangan terhadap M Yusuf (38), warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
M Yusuf ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 23 April 2025 saat membawa 336 burung liar, termasuk 132 ekor satwa dilindungi.
Dalam amar putusan, hakim juga menyatakan terdakwa dikenakan denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsidair 4 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan M Yusuf terbukti bersalah melanggar ketentuan terkait larangan menangkap, menyimpan, mengangkut, dan memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Ia juga melanggar aturan karantina karena mengangkut media pembawa tanpa sertifikat kesehatan resmi. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf A jo. Pasal 40A ayat (1) huruf d UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 35 ayat (1) huruf A jo. Pasal 88 huruf A UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menyambut baik putusan majelis hakim tersebut. Ia menyebut vonis lima tahun penjara ini sebagai salah satu hukuman tertinggi dalam kasus penyelundupan satwa liar.
“Kami mengapresiasi putusan pengadilan ini. Semoga memberikan efek jera yang signifikan bagi para pelaku,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Direktur Eksekutif Flight: Protecting Indonesia’s Birds, Marison Guciano, juga mengapresiasi vonis tersebut. Ia menyebut putusan ini merupakan yang tertinggi yang pernah dijatuhkan terkait perdagangan burung liar Sumatera ke Jawa.
Menurutnya, selama ini vonis ringan menyebabkan para pelaku tidak jera, sehingga kejahatan yang sama terus berulang.
“Dengan hukuman yang tinggi ini, saya berharap perdagangan burung liar Sumatera ke Jawa dapat menurun,” katanya.
Marison menambahkan, populasi burung liar Sumatera terus menurun dalam dua dekade terakhir akibat maraknya perburuan dan perdagangan ilegal.
Beberapa spesies bahkan jarang terlihat di alam liar. Catatan Flight menunjukkan, dalam tujuh tahun terakhir, sedikitnya 200.000 burung liar Sumatera telah disita aparat di Lampung saat hendak diperdagangkan ke Jawa.










