Bongkar Sindikat Pemalsu Dokumen Kependudukan untuk 6 Daerah

Utamanews.id – Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat pemalsuan dokumen kependudukan. Pelaku berinisial AS (44), warga Blitar.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pelaku ini membuat, memalsukan data Kependudukan, dari level tingkat bawah mulai dari Desa, Kelurahan, berupa Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), juga Keterangan Domisili.

“Data tersebut akan digunakan untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades dan juga Pasport serta administrasi kependudukan lainnya,” kata Luki.

Sementara, para pemesan data palsu ini datang dari berbagai daerah termasuk luar Jawa Timur di antaranya, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa barat, Jawa tengah, dan Maluku.

“Salah satu pemesannya yakni orang Sukabumi, dia rencananya dibuat data palsu di Ngawi. Orang ini punya dua identitas dan suratnya juga kepentingannya disebutkan untuk Pemilu, Pemilukada di tahun 2020,” imbuh Luki.

Temuan ini oleh petugas akan dikembangkan ke beberapa daerah lain, guna mengungkap sindikat lainnya yang terlibat.

Seperti diketahui, pada 2020 ini ada 270 Pilkada di seluruh Indonesia. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan modus pemalsuan dokumen ini akan terjadi dan marak digunakan terutama untuk kepentingan pencoblosan atau untuk calon independent.

“Saat ini kami juga akan bekerjasama dengan Polda lain untuk mengantisipasi ini, begitu juga dengan KPU karena indikasinya akan digunakan untuk penambahan suara dan yang lain-lainnya,” tegas Luki.

Luki mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, praktik ini baru dilakukan dalam waktu tujuh bulan. Walau terbilang belum lama, namun tersangka telah mendapat keuntungan sebesar Rp1 miliar karena sudah ada 500 pesanan dan untuk satu orang pemesan dihargai Rp2 juta.

“Baru tujuh bulan tapi ini cukup besar ya untuk tersangka ini mendapatkan keuntungan hingga Rp1 miliar,” katanya.

Dalam hasil pengungkapan ini, polisi mengamankan dokumen palsu yang berhasil dibuat, puluhan stempel, laptop, dan printer. Tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 93 dan 96 UU NO. 23/2016 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *