Jatuh Tempo NPHD, Bawaslu Tagih 5 Milyar ke Pemkot Bandar Lampung

Utamanews.id – Pengesahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bersumber dari APBD, mendapat penerapan yang berbeda di setiap wilayah.

APBD yang sebagian besar dialokasikan untuk penanganan covid 19 di daerah, ditambah PAD yang menurun drastis, membuat pemerintah kabupaten/kota memiliki beban tambahan dengan harus membiayai KPU dan Bawaslu di daerahnya.

Pemkot Bandar Lampung telah mengikat perjanjian dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandar Lampung melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) senilai 19 miliar rupiah.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candra Wansyah mengatakan dari jumlah dana yang disepakati baru diterima 37 persen atau Rp7 miliar.

“Iya, dana yang ada hanya sampai akhir Agustus. Kita butuh tambahan 5 miliar di awal September, karena tahapan pengawasan dan kegiatan semakin padat.” Ungkapnya kepada awak media, Senin (27/7/2020).

Candra menambahkan bahwa dalam aturan tersebut seharusnya pemerintah kota sudah mencairkan keseluruhan dana tersebut pada 15 Juli.

“Kemarin ada dana tambahan 1 miliar, tapi itu hanya cukup sampai akhir Agustus saja. Nah kedepan kita mau bagaimana? sementara agenda semakin padat.” Keluhnya.

Lebih lanjut Candra mengatakan jika dana 5 milyar yang dimintanya belum diberikan, maka tahapan pengawasan dan kegiatan di Bawaslu akan terancam terhambat.

“Untuk September kami menginginkan dana tambahan 5 miliar dikarenakan kegiatan mulai padat dan kami harapkan pemkot sudah bisa mencairkan 100 persen sisanya sesuai NPHD, sebab kegiatan kami melibatkan banyak perangkat-perangkat.” Tutupnya. (rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *