Sosper Pedoman Rembug Desa, Apriliati Cegah Perpecahan Masyarakat

Utamanews.id – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung.

Kegiatan di gelar di jl.Pulau Damar gg.Kecapi, perumnas waykandis kecamatan Tanjung senang dan dihadiri oleh sedikitnya 50 peserta yang terdiri dari masyarakat sekitar. Selain itu, sosialisasi perda juga menghadirkan dua Narasumber yaitu Rudi Natamiharja selaku dosen Universitas Lampung dan Alian Setiadi selaku praktisi hukum yang di moderatori May Sari Berti.

Dalam sambutanya, Aprilliati mengatakan, kegiatan sosialisasi peraturan daerah ini merupakan agenda rutin wakil rakyat yang harus di laksanakan meski di massa pandemi covid-19, “pentingya sosialisasi perda nomor 1 tahun 2016 di kota Bandarlampung yakni untuk mencegah terjadinya konflik antar kelompok dan golongan masyarakat mengingat saat ini kota Bandarlampung akan menyelenggarakan pemilihan walikota” ujarnya.

Srikandi PDI Perjuangan ini juga menambahkan, selain masyarakat, peraturan daerah ini juga harus di pahami oleh perangkat desa dan kelurahan, masyarakat sebagai objek pencegahanya.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat di kota Bandarlampung dapat mempererat kebersamaan dan kesatuan antar sesama, jangan sampai perbedaan pendapat dan pilihan pada pilwakot mendatang dapat memicu konflik.(rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *