Bawaslu Lampung Minta Paslon Maksimalkan Kampanye Daring

Utamanews.id – Kampanye secara tatap muka masih menjadi pilihan utama dibandingkan kampanye secara dalam jaringan (daring) dalam evaluasi 11 hari pertama masa kampanye bagi calon kepala daerah dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Lampung.

Sejak hari pertama masa kampanye 26 September – 6 Oktober 2020 jajaran Bawaslu telah mengeluarkan sedikitnya 5 surat peringatan terkait pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19.

Yakni Bawaslu Kota Bandarlampung mengeluarkan 4 surat peringatan, dan Bawaslu Pesisir Barat mengeluarkan 1 surat peringatan kepada calon kepala daerah setempat dan bersama Tim Gakumdu melakukan satu kali pembubaran kampanye tatap muka.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengemukakan, belum satupun paslon kepala daerah yang menggunakan kampanye dialog daring kepada para pendukungnya sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020. Hal ini berimplikasi pada jajaran pengawas pemilu yang membutuhkan energi lebih terutama dalam hal pengawasan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19.

Selain itu, masih banyak sekali paslon yang tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye dari kepolisian dan tetap melakukan kampanye tatap muka kepada para pendukungnya.

Namun ketika didatangi pengawas pemilu, paslon maupun tim kampanye beralasan mereka bukan kampanye melainkan hanya melakukan konsolidasi dan sosialisasi terbatas.“Ini kan sebenarnya akal-akalan paslon atau tim pemenangan. Harusnya mereka mengantongi STTP sebelum melakukan kampanye tatap muka,” ujar Fatikhatul, Selasa (6/10).

KPU Kabupaten/Kota juga tidak mengatur adanya zonasi kampanye dengan alasan hal tersebut tidak diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Namun Bawaslu Provinsi Lampung tetap merekomendasikan kepada KPU Provinsi Lampung melalui surat nomor 049/K.LA/PMT.00.01/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Imbauan Zonasi Kampanye, agar mengintruksikan KPU kab/kota membagi zonasi kampanye kepada masing-masing paslon. “Ada potensi jadwal kampanye paslon yang bersamaan di satu lokasi bila tidak diatur zona kampanye. Implikasinya bisa menimbulkan kerumunan yang lebih banyak yang melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 atau konflik antarpendukung di lapangan,” katanya.

Sementara itu Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan Bawaslu secara periodik melakukan evaluasi terhadap kinerja pengawas pemilu khususnya di 8 kabupaten/kota yang menggelar pemilihan 2020.

Hal ini untuk memberikan pemahaman kepada jajaran pengawas pemilu agar bertindak profesional dan proporsional manakala ditemukan pelanggaran administrasi pemilihan maupun pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan Covid-19.

Jangan sampai pengawas pemilu bertindak berlebihan atau tidak bertindak apapun bila menemukan pelanggaran dalam masa kampanye.  “Pengawas pemilu tentu harus jeli melihat situasi lapangan sekaligus bijak menindak pelanggaran. Dalam masa kampanye ini  semua calon ingin menang sehingga kadang-kadang nyerempet-nyerempet aturan,” kata Iskardo.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *