BPJS Ketenagakerjaan Siap Transfer Subsidi Gaji ke 12,4 Juta Rekening

Utamanews.id – BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 dipastikan cair mulai pekan pertama November 2020, atau pekan ini.

Hal tersebut menegaskan pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan bahwa BLT Subsidi Gaji cair pada pekan ini, meski tak semuanya ditransfer dalam satu waktu.

Dalam BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 ini, 12,4 juta penerima akan mendapat Rp 1,2 juta. Artinya total bantuan yang diterima sebesar Rp 2,4 juta.

Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin memastikan termin pertama telah disalurkan 100 persen. Sementara gelombang kedua akan mulai disalurkan di akhir minggu ini.

“Gelombang pertama sudah selesai disalurkan untuk 12,4 juta. Rencananya akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang kedua, akan disalurkan bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima,” ujar Budi Gunadi dalam virtual conference usai mengikuti ratas di Istana Negara, Rabu, 4 November 2020.

Penyaluran bantuan terhadap 12,4 juta pekerja itu akan dikebut sebagai salah satu langkah mengantisipasi dampak resesi ekonomi. Sebab, pertumbuhan ekonomi kuartal ketiga akan secara resmi diumumkan oleh Badan Pusat Statistik besok, Kamis, 5 November 2020.

Karyawan bisa cek namanya dapat atau tidak BLT subsidi gaji ini dengan cara berikut:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas website

3. Klik “Daftar Sekarang” di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik “Daftar Sekarang”

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik “Masuk” di pojok kanan atas website.

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik “Kirim Aduan” untuk mengadukan keluhannya.

Menaker Ida menuturkan subsidi gaji tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pendanaan untuk subsidi gaji tersebut tidak bersumber dari uang para pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

“Sama sekali tidak menggunakan uang pekerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *