Cabup Loekman Diduga Bagikan Bahan Kampanye Ditempat Ibadah, Bawaslu : Sanksi Pidana, Jika Terbukti!

Utamanews.id – Calon Bupati Petahana, Loekman Djoyosoemarto diduga melanggar peraturan kampanye saat membagikan daging sapi di Masjid Agung Istiqlal Bandar Jaya, 17 Oktober yang lalu.

Cabup Loekman yang sempat dinyatakan positif Covid-19 tersebut diduga membagikan atribut kampanye berupa kaos yang bergambarkan calon nomor urut satu (Loekman-Ilyas) saat membagikan daging sapi di Masjid Agung Istiqlal Bandar Jaya.

Hal tersebut terlihat dari foto – foto kegiatan Loekman yang tersebar di media sosial saat membagikan daging sapi di Masjid Agung Istiqlal Bandar Jaya.

Dalam foto tersebut nampak seorang yang diduga sedang membagikan kaos bergambar calon nomor urut satu dan nampak pula seorang yang memakai kaos tersebut.

Saat dikonfirmasi perihal tersebut, Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Harmono mengaku belum menerima informasi tersebut.

Harmono juga mengatakan didalam peraturan dilarang untuk berkampanye maupun membagikan bahan kampanye di tempat ibadah.

“Saya belum menerima kabar itu, mungkin masih di divisi pengawasan tapi secara aturan ditempat ibadah (Masjid) itu termasuk tempat yang dilarang untuk berkampanye, jadi membagi bahan kampanye ditempat ibadah jelas tidak boleh (melanggar) dong,” ujarnya kepada awak media, Senin (19/10/2020).

Jika terbukti, lanjut Harmono, calon petahan tersebut dapat dikenakan sangsi pidana jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Itu ada sanksi pidananya, jika terbukti ya!” cetus Harmono.

Diketahui pada 17 Oktober tersebut Loekman yang baru sembuh dari sakitnya memotong seekor sapi untuk dibagikan dagingnya kepada masyarakat tidak mampu sebagai nazar (Janji) jika telah pulih dari sakit. (rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *