Tersangka Kasus Korupsi Tol Terpeka Kembalikan Uang Negara Rp7,4 Miliar ke Kejati Lampung

Bandar Lampung – TG alias TWT, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Penasihat hukum tersangka, Sopian Sitepu, menyebut kliennya beritikad baik dan berkomitmen bersikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Terima kasih, upaya untuk mengembalikan ini sudah diterima dengan baik. Kami juga berharap proses persidangan nantinya dapat berjalan dengan baik sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Sopian, Selasa (7/10/2025).

Terkait kegiatan ini, Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Masagus Rudy, menjelaskan pengembalian uang negara tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dalam tahap penyidikan maupun persidangan nanti.

“Bahwa salah satu tersangka telah mengembalikan kerugian yang dinikmatinya sejumlah Rp7,4 miliar. Secara total, seluruh tersangka telah mengembalikan sekitar Rp11,1 miliar,” katanya.

Ia menambahkan, dalam perkara ini penyidik juga telah menerima uang pengembalian tambahan sebesar Rp6 miliar. Seluruh uang tersebut kini ditempatkan di rekening penerimaan lain Kejati Lampung pada Bank BSI sebelum disetor ke kas negara dan diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Pengelolaan dan pemanfaatan pengembalian kerugian negara menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujar Masagus.

Kasus korupsi yang menjerat empat tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp66 miliar. Penyidik Kejati Lampung, kata Masagus, terus mendalami berbagai alat bukti untuk memulihkan kerugian negara sekaligus menelusuri kemungkinan adanya tersangka baru.

“Proses penyidikan terhadap tersangka lain, termasuk IN selaku Kepala Divisi V PT Waskita Karya, masih berjalan. Kami akan terus transparan dan menyampaikan perkembangan setiap tahapnya kepada publik,” imbuh Kasidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *