KPK resmikan Aplikasi ‘Jaga’ Bansos, Cah Angon : Perlu Diadopsi Pemprov Lampung

Utamanewa.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan beberapa kementerian dan lembaga negara meluncurkan aplikasi “Jaga Bansos” guna mencegah tindak pidana korupsi dalam hal penyaluran bantuan sosial (bansos) di tengah pandemi covid-19. Aplikasi tersebut diluncurkan secara virtual melalui siaran langsung di Youtube KPK, Jumat (29/5/2020).

Ketua KPK Firki Bahuri mengatakan aplikasi tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Dimohon kepada seluruh warga masyarakat yang memang menemukan ada penyimpangan, baik itu bantuan sosial atau hal yang lain silakan sampaikan di aplikasi tersebut,” kata Firli di Gedung KPK, Jakarta.

Firli mengatakan Aplikasi tersebut dapat diunduh di Appstore dan Playstore. Kemudian, berdasarkan pencatatan yang dilalukan KPK, ada sekitar 8.978.580 kartu keluarga (KK) yang berhak menerima bantuan di 10 Provinsi yang telah terdaftar yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, serta Aceh.

Menyikapi terbitnya aplikasi tersebut Anggota DPRD Lampung I Made Suarjaya yang sebelumnya meminta agar melibatkan KPK dalam hal penyebaran Bansos, mengapresiasi aplikasi tersebut dan menyarankan agar dapat dimanfaatkan maksimal oleh Pem.Prov. Lampung dalam melakukan penyebaran Bansos.

“Sebelumnya saya yang menyarankan agar melibatkan KPK, sebagai pencegahan. Namun dengan adanya aplikasi ini masyarakat juga bisa berpartisipasi. Ini baik sekali, pemprov harus manfaatkannya, apalagi Lampung masuk dalam 10 provinsi terbesar yang akan menerima bantuan.” Jelas Anggota Dewan yang akrab disapa Cah Angon ini kepada awak media, Sabtu (30/05/2020).

Kemudian Anggota Komisi III Prov. Lampung ini menyoroti dengan serius rencana pagu anggaran yang akan di alokasikan untuk penanganan covid19 di Lampung.

“Saya terus menyarankan agar dibuat mekanisme tranparansi dalam pengalokasian anggaran untuk covid19 ini. Ini semata-mata, guna menyelamatkan eksekutif dari fitnah, karena informasi yang simpang-siur. Apalagi menghimpun dana CSR dan sumbangan swasta, bila perlu dibuat aplikasi seperti yang dilaunching KPK itu. Sejak awal saya sudah suarakan ini.” Papar Cah Angon mengakhiri wawancara. (rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *