Lagi-lagi Korupsi, Ada Bupati Di Lampung Terima Gratifikasi Hingga 100 Milyar

Utamanews.id – Selasa (9/6/2020) merupakan hari yang naas bagi Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, pasalnya dirinya dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU KPK Ikhsan dalam sidang yang digelar secara daring (online) di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menyatakan Agung terbukti menerima ratusan miliar uang suap selama menjabat sebagai bupati, dan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan.” Tegas Jaksa Ikhsan dalam sidang.

Bukan hanya kurungan penjara, Jaksa Ikhsan juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara serta pidana uang pengganti sebesar Rp 77,5 miliar.

“Bila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita. Jika tidak mencukupi diganti hukuman selama 3 tahun penjara.” Tambah Ikhsan.

Disisi lain, terdakwa berkas korupsi yang sama dengan Agung, Raden Syahrir dituntut selama lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.

Kemudian terdakwa dengan berkas terpisah tercatat dua orang yaitu Syahbudin yang dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara, serta Wan Hendri dituntut selama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

“Terdakwa Wan Hendri juga dijatuhi uang pengganti sebesar Rp 60 juta. Jika tidak bisa dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan penjara,” kata Jaksa Ikhsan.

Diberitakan sebelumnya, Bupati (nonaktif) Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara didakwa telah menerima uang gratifikasi lebih dari Rp 100 miliar selama tahun 2015 hingga 2019, dari Wan Hendri dan Syahbudin.

Uang suap dan gratifikasi itu diperoleh Agung berhubungan dengan jabatannya sebagai kepala daerah. Pada tahun 2015 sebanyak Rp 18 miliar, tahun 2016 sebanyak Rp 32 miliar, tahun 2017 sebesar Rp 47 miliar, tahun 2018 sebanyak Rp 38 juta, dan tahun 2019 sebanyak Rp 2,4 miliar. (rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *