Anggota DPRD Provinsi Lampung I Made Suarjaya, S.H., M.H. Gelar Sosperda No 1 Tahun 2016 di Buyut Baru

Utamanews.id – Anggota DPRD Provinsi Lampung I Made Suarjaya, S.H., M.H. gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung di Kampung Buyut Baru, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah, minggu (11/10/2020).

IMS mengatakan, perda rembug desa dan kelurahan dilaksanakan dengan mengedepankan asas pengayoman, kemanusiaan, kekeluargaan, keterbukaan, serta keamanan dan ketertiban. Dimana para tokoh desa berkewajiban turut serta dalam menyelesaikan setiap konflik yang ada di wilayahnya masing-masing.

“Jadi apabila terjadi konflik di desa, maka penyelesaianya wajib dilaksanakan oleh tokoh-tokoh di tingkat desa itu sendiri tanpa harus melibatkan orang luar,” kata Legislator asal Fraksi Gerindra itu.

Ia berharap, dengan adanya perda tersebut segala konflik yang ada bisa ditanggulangi.

“Saya harapkan di Seputih Raman khususnya, dan Lampung Tengah pada umumnya, tidak terjadi konflik horizontal karena masyarakat di daerah itu selalu mengedepankan rasa kekeluargaan,” ungkapnya.

Aparat Kampung Dusun 1 kampung Buyut Baru, I Made Suwarta menyambut hangat kegiatan reses yang dilakukan oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung I Made Suarjaya menurut kegiatan seperti ini saya perlu dilakukan ditingkat bawah supaya masyarakat tau peraturan daerahnya dan bisa memajemen konflik di masyarakat.

“ini kegiatan positif dan sangat diperlukan oleh masyarakat kami untuk bisa mengantisipasi terjadinya konflik ditengah-tengah masyarakat. Pungkasnya.

Kegiatan sosper yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Lampung ini terap mengedepankan Protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak. (rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *