KPK Garap Cak Imin Sebagai Saksi Hong Arta

Utamanews.id – Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa yang juga Wakil Ketua DPR Ri Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memenuhi panggilan KPK. Cak Imin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred dalam kasus suap proyek PUPR.

Cak Imin tiba di KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.20 WIB. Ketua Umum PKB itu terlihat memakai pakaian hitam. “Muhaimin Iskandar (anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa) saksi HA (Hong Arta) TPK menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/1/2020).

Kehadiran Cak Imin dikantor Lembaga Antirasuah itu tidak sendiri, Ia didampingi oleh mantan Menaker Hanif Dhakiri hingga mantan Mendes PDTT Eko Putro Sanjojo. Namun kedua mantan menteri itu hanya mengantar hingga lobi KPK. Belum ada keterangan apa pun dari Cak Imin.

Pemanggilan Cak Imin dibutuhkan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR. Cak Imin juga pernah dipanggil KPK pada Selasa (9/11), namun saat itu tidak memenuhi panggilan penyidik. Saat itu Cak Imin bersurat ke KPK belum bisa memenuhi panggilan. Sebab, dia tengah dalam kegiatan dinas ke luar negeri hingga Desember 2019.

Kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016. KPK saat itu menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang masih menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP. Damayanti diduga menerima suap terkait pengerjaan proyek jalan yang ditangani Kementerian PUPR. KPK pun terus mengembangkan kasus ini. Total sudah ada 12 orang yang terlibat, termasuk yang teranyar pengusaha Hong Arta John Alfred.

KPK menduga Hong Arta memberi suap Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar kepada Amran. Dia juga diduga memberi suap serta Rp 1 miliar kepada Damayanti. Suap kepada Amran dan Damayanti itu diduga diberikan secara bertahap pada 2015.(rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *