Diskualifikasi Eva – Deddy, PDI Perjuangan Curiga Ada Titipan 

Utamanews.id– DPP PDIP bersama DPP partai koalisi (Gerindra dan Nasdem) paslon 3 Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah tidak akan tinggal diam dan akan mengawal gugatan keberatan atas diskualifikasi ke Mahkamah Agung. 

Hal ini disampaikan Ketua DPD PDIP Lampung Sudin usai perayaan ulang tahun PDIP ke 48 di Kantor DPD PDIP, Minggu (10/1).

“DPP juga akan turun tangan, gimana, orang kader terbaik menang kok bisa begitu, kan gak boleh harusnya, tapi kita mengikuti mekanisme hukum. Koalisi partai tetap berjalan di DPP, faktanya apa, bagaimana, mereka koordinasi,” ujarnya. 

Menurut Sudin, setelah diputuskan mendiskualifikasi paslon, belum ada langkah selanjutnya. Apakah pemilihan ulang atau tidak ada wali kota, belum ada kejelasan. 

“Ini pernah kejadian di Kalimantan Tengah, Kabupaten Waringin Barat, kalau itu cuma dua pasang calon, jadi yang menang jadi kalah, yang kalah jadi menang. Diputuskannya dari MK, kalau ini baru dari Bawaslu Provinsi dan KPU mengamini,” tambahnya. 

Sementara, Sekertaris DPD PDI Perjuangan. Mingrum Gumay menegaskan, keputusan diskulifikasi yang diambil oleh Bawaslu Lampung berpotensi membuat konflik. Ia juga telah menginstruksikan kepada seluruh kadernya untuk melawan segala bentuk kecurangan.

Ketua DPRD Provinsi Lampung ini juga mengimbau kepada instansi terkait untuk turun tangan baik dari Kepolisian Daerah Lampung hingga Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menelisik dan menyelidiki putusan yang merugikan pasangan calon Eva – Deddy. Karena, ini semua merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga kondusifitas daerah.

Diketahui, Eva-Deddy akan mengajukan keberatan ke MA atas putusan diskualifikasi Bawaslu Lampung 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020 dan keputusan KPU Bandarlampung KPU No 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021.(rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar