Gawat, Pengamat Politik Kang Tamil Katakan Anies Berpotensi Diberhentikan Karena Ini

Utamanews.id – Kerumunan yang terjadi pada pesta pernikahan putri Habib Rizieq Shihab berbuntut pencopotan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto, dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi karena dianggap tidak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

Pengamat Politik Nasional Tamil Selvan menilai pencopotan pejabat di tingkat Polda dan Polres di DKI Jakarta, dapat berbuntut pemberhentian sementara Anies Baswedan sebagai Gubernur.

“Saya melihat pencopotan Kapolda dan Kapolres ini sebagai sinyal. Dari sisi politik, Anies harus berhati-hati, sebab muaranya bisa kearah pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta.” Ungkap Direktur Bid. Riset Lembaga Kajian Politik Nasional (KPN) ini melalui keterangan tertulis, Selasa, 16/11/2020

Pengamat yang akrab di sapa Kang Tamil ini menilai bahwa Presiden melalui Kemendagri mempunyai alasan yang cukup dalam mengambil langkah pemberhentian sementara terhadap Anies, apalagi kurva angka covid terus meningkat di Jakarta.

“Kalau secara peraturan tentu akan diadopsi UU Penanganan Covid19 dan peraturan terkait lainnya, hal ini bisa diperkuat dengan hadirnya Anies di kediaman HRS di hari kepulangannya, dimana terjadi kerumunan yang cukup besar pula. Jadi kehadiran Anies itu bisa saja diadopsi sebagai simbol persetujuan terhadap terjadinya kerumunan, dan ini akan memberatkan bagi Anies.” Jelas Kang Tamil.

Lebih lanjut pengamat ini menjelaskan bahwa sanksi yang diterapkan kepada Anies bisa berupa sanksi pidana dan sanksi administrasi, tergantung dari proses pemeriksaan yang dilakukan, namun semuanya akan bermuara pada pemberhentian secara sementara.

“Kan, saat ini Anies sedang di panggil ke Bareskrim untuk di periksa. Nah, tentu Kemendagri juga akan melakukan evaluasi terhadap kerumunan yang terjadi dan kurva angka covid di Jakarta. Jadi apakah nanti sanksi pidana atau sanksi administrasi, saya melihat semua muaranya menjurus kepada pemberhentian sementara, dan tentu secara politik ini terkait pada agenda Pilkada DKI 2022, dan Pilpres 2024,” tutupnya. (rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *