Tol Cibitung Tanjung Priok Dijual Obral, Kang Tamil Minta KPK Dan Kejaksaan Telusuri Pelepasan Saham Waskita Toll Road

JAKARTA, Utamanews.id – Pelepasan saham PT. Waskita Toll Road (WTR) atas PT. Cibitung Tanjung Priok Port Tollways (CTPPT) yang mengembangkan Tol Cibitung-Cilincing sepanjang 34 kilometer dinilai janggal oleh sejumlah kalangan.

Pasalnya total biaya pengembangan tol tersebut mencapai Rp10,8 triliun. Namun WTR hanya menjual sahamnya senilai Rp2,44 triliun. Hal ini pun mendapat perhatian Komunikolog Politik Nasional Tamil Selvan yang menduga adanya agenda setting dibalik pelepasan saham tersebut sehingga dirinya meminta KPK dan Kejaksaan ikut menelurusi prosesnya.

“Logikanya ruas tol itu sudah menjadi aset yang kemudian harusnya terkonversi dalam nilai saham masing-masing pihak. Maka saya kira perhitungan yang di open ke publik ini agak rancu, perlu penelusuran KPK, BPK, dan Kejaksaan dalam hal ini,” ungkap pengamat yang akrab disapa Kang Tamil ini kepada awak media, Selasa (12/10).

Kang Tamil juga mempertanyakan kejelasan porsi dana kreditur yang mencapai 70%. Sebab menurutnya, dalam bisnis kerap ditemui permainan kotor para pemegang saham yang mengunakan entitas lain sebagai penyuntik modal kredit untuk mendapatkan bunga pinjaman, padahal entitas kreditur itu juga adalah miliknya.

“Saya kira perlu dijelaskan ke publik terkait 70% dana kreditur ini. Itu dana siapa? dan proses penjaminannya bagaimana? Jangan-jangan kreditur itu adalah si pemegang saham juga yang mengunakan entitas lain. Karena sebenarnya 70% aset tol itu milik kreditur CTPPT hanya 30%,” jelasnya.

Lebih lanjut Kang Tamil juga meminta agar BPK memeriksa kajian perencanaan proyek pengembangan tol tersebut, karena sangat tidak masuk akal anggaran awal Rp 4,2 triliun kemudian menjadi Rp 10,8 triliun.

“”Anggaran membengkak hampir 150% karena design yang berubah, ini tidak masuk logika bisnis. Pelepasan saham ini mengacu pada harga modal, bukan nilai aset, jadi memang banyak sekali kejanggalan dalam proses ini, sehingga sekali lagi perlu pemeriksaan melekat dari KPK, BPK, dan Kejaksaan,” tutupnya. (rls/rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *